Selasa, 27 September 2011

Organisasi Koperasi dan Ekonomi Koperasi



ORGANISASI KOPERASI DAN EKONOMI KOPERASI

SEJARAH KOPERASI
                Sejarah  singkat gerekan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang – orang yang sanhat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberap orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorng oelh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
                Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat trelaksana karena :
·         Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·         Belim ada Undang – Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·         Pemerintah jajahan sendiri masih ragu – ragu menganjurkan koperasi, karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunaka oleh kaum politik untuk tujuan yanga membahayakan pemerintah jajahan itu.
Ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah badan usaha atau organisasi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan dan ini merupakan prinsip atau kriteria identitas yang membedakannya dengan badan usaha atau organisasi ekonomi lainnya.


PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI MODERN
Organisasi koperasi terdapat hampir di semua negara industri dan negara berkembang. Pada mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara – negara industri Eropa Barat, namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara Asia, Afrika, dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di negara – negara jajahan.
Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke – 18 terutama sebagai jawaban atas masalah – masalah sosial uang timbul selama tahap awal revolusi. Perubahan – perubahan uang berlangsung saat itu terutama disebabkan pelh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persayaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian uang cepat. Perubahan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat, ada yang diuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan.


Prinsip – prinsip koperasi Rochdale, adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka ( open membership and voluntary )
·         Pengawasan secara demokratis ( democratic control )
·         Bunga yang terbatas atas modal ( limited interest of capital )
·         Pembagian SHU yang sesuai dengan harga jasa anggota ( proportional distribution of surplus )
·         Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( trading in cash )
·         Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik ( political, racial, religious netrality )
·         Barang – barang yang di jual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak rusak, atau palsu ( adulted goods forbiden to sell )
·         Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan ( promotion of education )
Prinsip – prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa.
Di Jerman, Herman Schulze-Delitzsch ( 1808 – 1883 ) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Ia menekankan agar prinsip menolong diri sendiri ( self help ), prinsip pengurus/mengelola.
Konsepsi Schulze – Delitzsch kemudian diekmbangkan oleh Raiffesien yang mencoba mengembangakan koperasi kredit di Jerman.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagain sisa hasilm usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antarkoperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ICA adalah :
·         Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela ( voluntary and open membership )
·         Pengelolaan secara demokratis ( democratic member control )
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi ( member economic particioation )
·         Kebebasan dan otonomi ( autonomy and independence )
·         Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan infromasi ( education, training, and infromation
)

·         Kerjasama antarkoperasi ( cooperative among cooperatives )
·         Bekerja untuk kepentingan komunitas ( concern of community )
Pada dasawarsa pembangunan koperasi ( 1970 – 1980 ) pemikiran – pemikiran kritis dan kontroversial  mengenai koperasi dan upaya – upaya mengonsolidasi, mereorganisasi dan meningkatkan pembangunan koperasi pedeasaan serta menyusun strategi yang diterapkan untuk mendorong perkembangannya. Kritik – kritik tersebut adalah : ( Hanel, 1989 ).
Ø  Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mnegubah struktur kekuasaan sosial politik setemoat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
Ø  Jasa – jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi sering kali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok – kelompok tertentu.
Ø  Tingkat efisiensi perusahaan – perusahaan koperasi rendah ( manajemen tidak mampu , terjadi penyelewengan, korupsi, nepotisme, dan lain – lain )

KEBUTUHAN AKAN KONSEP TEORETIS DALAM ANALISIS KOPERASI
                Salah satu cara untuk memecahkan masalah yang ada dan mengurangi kritik – kritik yang tajam disekitar koperasi adalah dengan mencoba mempelajari esensi koperasi yang sebenarnya yang membedakannya dengan organisasi lain yang bukan koperasi. Dengan mengetahui esensi koperasi yang sebenarnya akan diketahui atau akan dapat ditetapkan berbagai kebijaksanaan yang tidak meyimpang dari konsep yang sebenarmya.
                Mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya ( dalam arti ekonomi identik dengan pendapatan ) maka kendatipun motif anggota tidak hanya motif ekonomi ( ada motif nonekonomi ), motif menjadi sorotan yang penting dari esensi keberadaan anggota pada koperasi. Maka tidaklah heran jika banyak ahli koperasi, birokrat dan wirausahaan koperasi mencoba mengembangkan koperasi dari sisi ekonominya.
                Filsuf Jerman, Emmanuel Kant, telah menyatakn “ tidak ada praktik yang berhasil baik tanpa teori yang baik “, hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya teori yang baik akan dapat menjelaskan fenomena – fenomena yang terjadi dalam realtis, kemudian meramalkan peristiwa – peristiwa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang, dan mengontrol suatu persitiwa agar suatu strategi yang diharapakan dapat terjadi.


                Disamping itu, perlu disadari bahwa fatka menunjukkan organisasi – organisasi koperasi hanya mencakup suatu bagian dari semua kegiatan ekonomi, dan koperasi akan dapat hidup hanyalah dalam kondisi – kondisi yang sangat khusus.

                Kelebihan – kelebihan yang mungkin dimiliki oleh koperasi tidak boleh dipandang sebagai sesuatau yang terpisah dari efisiensi ekonomi organisasi – organisasi lainnya. Hal ini berarti perusahaan – perusahaan konvensional dan organisasi – organisasi lainnya punya kesempatan yang sama untuk bersaing dengan koperasi. Keefisienan suatu organisasi harus diperbandingkan dengan keefisienan organisasi tipe lain dalam situasi nyata yang sama agar dapat ditemukan organisasi mana lebih efisien. Sebagai contoh, untuk meningkatkan skala usaha seringkali koperaso diberi kemudahan – kemudahan dan hak monopoli oleh pemerintah dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyingkirkan para pesaingnya.


ILMU EKONOMI DAN EKONOMI KOPERASI

                Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusai dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi di mana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
                Menurut Samuelson ( 1991 ), ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang langka dalam memproduksi berbagai kornoditas, untuk kemudahaan menyalurkannya kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Produsen adalah pihak yang paling berperan dalam memproduksi barang maupun jasa, pedagang adalah pihak yang berperan dalam menyalurkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen, dan konsumen dalah pihak yang menggunakan berbagai barang atau jasa.
                Ilmu ekonomi membahas 3 ( tiga ) persoalan pokok yang ada dalam masyarakat yaitu apa yang harus diproduksi, bagaimana barang – barang atau jasa – jasa harus dibuat atau diciptakan, dan untuk siapa barang – barang atau jasa – jasa yang diciptakan atau dibuat. Ketiga permasalahan tersebut mengiliustrasikan sejumlah pilihan yang harus diambil oleh masyarakat, artinya karena produksi dibatasi oleh sejumlah input yang tersedia serta tingkat penggunaan teknologinya, masyarakat harus menentukan pilihan antara kebutuhan dan kemewahan antara barang – barang umum dan pribadi, serta antara konsumsi dan investasi.
                Pengelolaan sumber – sumber daya milik masyarakat itu penting karena keberadaan sumber daya yang dapat ditawarkan senantiasa terbatas atau langka. Kelangkaan ( scar-city ) berarti sumber daya yang dapat ditawarkan setiap masyarakat kepada segenap warganya selalu kurang atau tidak sebanyak dari yang sebenarnya yang diinginkan.
                Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi.

               Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke  luar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada di luar koperasi. Manfaat lebih ini pula yang memberikan dorongan anggota untuk berpartisipasi aktif dalam koperasi baik partisipasi kontributif maupun intensif.  Anggapan yang mendasari pemilihan alternatif ini adalah manusia rasional, artinya setiapa alternatif yang dipilih adalah alternatif terbaik sesuai prinsip ekonomi. 

              Dalam koperasi terdapat dua pelaku utama yang berperan dalam pengambilan keputusan, yaitu anggota dan manajemen. Anggota koperasi adalah pemilik dari badan usaha koperasi. Anggota koperasi ada yang bertindak sebagai produsen, pedagang, dan atau sebagai konsumen. Sebagai produsen, ia harus memilih alternatif yang paling menguntungkan dalam mengeinvestasikan dananya. Meskipun demikian, produsen dapat pula mengadakan kerjasama dengan pihak lain atau bekerja mandiri.
                Pelaku kedua dalam koperasi yang dapat melakukan pengambilan keputusan adalah manajemen koperasi. Kendala utama bagi manajemen koperasi dalam pengambilan keputusan, khususnya yang strategis, adalah keharusannya keputusan itu mendapat persetujuan anggota.
                Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui penigkatakan partisipasi anggota. 


SUMBER :
BUKU EKONOMI KOPERASI, HENDRA KUSNADI.