ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI
I. Aspek hukum para pihak dalam transaksi perbankan
a. Pengertian hukum perbankan dan jenis - jenis transaksi perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum pebankan ( banking law ) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundangan undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain - lain sumber hukum yanga mengatur masalah – masalah perbankan sebagai lembaga dan aspeknya.
Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
· Asas – asas perbankan , seperti norma efiesiensi, keefektifan, kesehatan bank, hak dan kewajiban bank.
· Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi, dan karyawan.
Dari defenisi tersebut jelaslah bahwa transaksi keuangan berkaitan dengan produk dan jasa yang ditawarkan oleh pihak perbankan. Perlu dicatat bahwa sistem transaksi dari berbagai bank di Indonesia berbeda – beda karakteristiknya.
Dalam perbankan ada dua jenis transaksi keuangan, yaitu :
o Transaksi tunai : yaitu suatu metode menjalankan finansial secara khusus melalui penggunaan mata uang.
o Transaksi usaha : yaitu metode menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan finansial, yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.
b. Sumber – sumber hukum perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.
Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengann perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan
2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3) UU No. 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar
4) Kitab undang - undang hukum perdata
5) UU tentang perseroan terbatas
6) UU tentang pasar modal
c. Asas – asas hukum perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank denann nasabahnya, untuk terciptanyaa sitem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum ( khusus ) yaitu :
ü Asas demokrasi ekonomi
Asas demokrasi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip - prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
ü Asas kepercayaan
Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.
ü Asas kerahasian
Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segal sesuatu yang berhubungan dengann keuangann dan lain - lain dari masalah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasaian ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masayarakat yang menyimpan uangnya di bank.
ü Asas kehati – hatian ( Prudential Principle )
Asas kehatian - hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati - hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang di percayakan padanya. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati - hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.
Fungsi dan tujuan perbankan dalam kehidupan ekonomi nasional bangsa Indonesia, yaitu :
¶ Bank berfungsi sebagai “ financial Intermediary : dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan dana masayarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabung kepada peminjam.
¶ Penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat tersebut bertujuan menunjang sebagian tugas penyelenggaraan anggaran yakni :
a. Menunjang pembanguan nasional , termasuk pembangunan daerah : bukan melaksanakan misi pembangunan suatu golongan apabila perseorangan, jadi perbankan Indonesia diarahkan untuk menjadi agen pembangunan ( agent of development ).
b. Dalam rangka mewujudkan trilogi pembangunan nasional, yakni :
© Meningkatkan pemeratan lesejahteraan rakyat banyak, bukan kesejahteraan segolongan orang atau perseorangan saja.
© Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan pertumbuhan ekonomi segolongan orang atau perorangan.
© Meningkatkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
© Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat banyak, artinya tujuan yang hendak dicapai oleh perbankan nasional.
¶ Dalam menjalankan fungsi tersebut, perbankan Indonesia harus mampu melindugi secara baik apa yang dititipkan oleh masyarakat kepadanya dengan menerapkan prinsip kehatian - hatian dengan cara :
· Efisien, sehat, wajar dalam persaingan yang sehat yang semakin mengglobal atau mendunia.
· Menyalurkan dana masayarkat tersebut kebidang - bidang yang produktif bukan konsumtif.
d. Hubungan hukum nasabah dan bank
hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “ percaya “ untuk menempatkan uangnya.
Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank , yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :
o Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana
Artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dan milik masyarakat ( para penyalur dana ). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana , dapat erlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk - produk perbankan seperti deposito, tabungan giro, dan sebagainya.
o Hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur
Artinya bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya. Bentuknya dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit usaha kecil.
II. Dasar - dasar hukum asuransi
a. Pengertian dan unsur asuransi
Menurut ketentuan pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggu dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen.
Beberapa hal penting mengenai asuransi :
· Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi pasal 1320 KUH perdata
· Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi ( kontrak standar ).
· Terdapat 2 pihak di dalamnya yaitu penanggung dan tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan.
· Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi.
· Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur – unsur yang harus ada pada asuransi adalah :
· Subyek hukum ( penanggung dan tertanggung )
· Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung
· Benda asuransi dan kepentingan tertanggung
· Tujuan yang ingin dicapai
· Resiko dan premi
· Evenemen
· Syarat – syarat yang berlaku
· Polis asuransi
b. Tujuan Asuransi
a. Pengalihan risiko
Tertanggu mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya.
b. Pembayaran ganti kerugian
Jika suatu ketika sungguh – sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian ( risiko berubah menjadi kerugian ), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
c. Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan.
d. Polis Asuransi
a. Fungsi polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat – syarat khusus dan janji – janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
b. Isi polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat – syarat khusus berikut ini :
ü Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
ü Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
ü Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
ü Premi asuransi
Contoh kasus :
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan pelanggaran hukum apapun dalam bailout Bank Century. Penyelidikan KPK terkait pengucuran dana Rp 6,7 triliun itu masih belum ada keterkaitan dengan pidana korupsi.Demikian terungkap dalam rapat Tim Pengawas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6). “Belum ditemukan bukti-bukti telah dilakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas. Busyro menambahkan pihaknya sudah bekerja maksimal.
Laporan KPK membuat anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR heran padahal DPR memberi rekomendasi dugaan adanya penyimpangan. Mereka juga kecewa karena tidak ada kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK mengenai definisi delik korupsi.
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan sudah menyelesaikan 21 berkas dari total 35 berkas yang ada. Sebanyak 14 berkas lainnya belum lengkap dan sebagian masih dalam penyelidikan.
Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief melaporkan kalau pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Dunia dan International Center for Asset Recovery untuk membekukan dan menyita aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri.
Kasus Century menjadi salah satu skandal menghebohkan dalam bisnis perbankan Indonesia. Pemerintah mengucurkan dana Rp 6,7 triliun demi menyelamatkan bank itu atas alasan menyelamatkan perbankan nasional yang bisa gagal secara sistemik jika bank dibiarkan kolaps.(JUM)
Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/kpk-belum-temukan-pelanggaran-dpr-heran-221658640.html
daftar pustaka :