2.1. Konsep Koperasi
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan”.
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian keperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan ”koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/ anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/ prisip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. ”
Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus sebagai berikut :
a). Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi),
b). Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usahan bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya),
c). Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama – sama (perusahaan koperasi), dan
d). Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya (promosi anggota).
2.2. Berbagai Hubungan dalam Koperasi
Berdasarkan konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digarisbawahi 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a. Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban – kewajiban dan hak – hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koprasi. Kewajiban dan hak ini sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama menjadi anggota koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koprasi. Kewajiban dan hak keuangan hanya timbul antara anggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota, atau antara anggota dengan para kreditor koperasi.
Kewajiban secara individu yang utama adalah :
1). Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama
2). Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
a). Turut serta secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus.
b). Memanfaatkan fasilitas koperasi
c). Mengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
d). Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
e). Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
f). Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
g). Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar
h). Kewajiban untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
i). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang diadakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Tapi dalam hal di mana pemanfaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan. Oleh karena itu tindakan anggota seharusnya adalah :
1). Menimbulkan suatu perubahan dalam hal pengelolaan badan usaha koperasi
2). Mengubah tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
3). Mengundurkan diri dari koperasi karena tidak menguntungkan
4). Membubarkan koperasi mereka
5). Mempersatukan koperasi dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiban individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
1). Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul
2). Hak untuk memberi suara
3). Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus
4). Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi
5). Hak untuk diberi tahu mengenai suatu hal yang berhubungan dengan koperasi
6). Hak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan.
7). Hak untuk melindungi kelompok minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meliputi tiga hal pokok, yaitu :
1). Kewajiban untuk membayar konstribusi kuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar, misalnya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana – dana pribadi yang diinvestasikan dalam koperasi. Bagi anggota sendiri, konstribusi ini merupakan keputusan investasi di mana mereka mengharapkan tingkat pengembalian investasi (return on investment) tertentu yang dapat menunjang tingkat kehidupannya. Keuntungan itu bisa meluas tidak hanya pada besarnya proporsi dari SHU, tetapi besarnya manfaat langsung yang diterima, yakni berupa harga pelayanan. Manfaat langsung inilah yang sebenarnya sangat diharapkan anggota.
2). Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi. Tanggung jawab koperasi terhadap kreditor hanya sebatas harta kekayaan koperasi itu sendiri dan kreditor tidak dapat menuntut pembayaran langsung dari para anggotanya. Tanggung jawab anggota terhadap utang tertentu dibatasi hingga jumlah tertentu sesuai dengan anggaran dasar.
3). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasilitas simpan pinjam.
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut :
1). Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
2). Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
3). Hak untuk menuntut pembayaran kembali konstribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
4). Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
b. Hubungan Pelayanan
Hubungan pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnsis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumen atau pedagang.
Berbeda dengan perusahaan individu yang berorientasi pada maksimal profit, perusahaan koperasi mempunyai dua misi utama yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi itu sendiri. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, koperasi dapat mejadikan anggota sebagai segmen pasar yang potensial bagi peningkatan pelayanan tersebut. Tetapi jika ingin meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi, manajemen harus berorientasi ke luar anggota. Tentu saja proporsi transaksi dengan anggota harus lebih banyak dibandingkan dengan proporsi transaksi dengan nonanggota, sebab bagaimanapun, misi pelayanan terhadap anggota harus lebih diutamakan daripada misi pertumbuhan badan usaha koperasi.
c. Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemua antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang konkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1). Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan pertemua antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Koperasi yang bertugas menghimpun hasil – hasil usaha anggotanya tentu saja harus melakukan penjualan ke pasar eksternal (dalam hal ini pasar barang). Koperasi yang terdiri atas para pekerja dan menghasilkan produk masa, ia juga harus bergerak di pasar barang. Sebaliknya, koperasi – koperasi produksi yang memproses bahan baku menjadi barang jadi, mereka juga akan melakukan pembelian di pasar barang (dalam hal ini pasar barang dianggap sama dengan pasar komoditas). Demikian juga untuk koperasi – koperasi yang tugasnya sebagai perantara pemenuhan kebutuhan anggotanya, ia harus bergerak di pasar barang dalam pengadaan barang atau bahan kebutuhan anggotanya.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a). Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b). Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
2). Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan), lembaga – lembaga, instansi – instansi atau dapat juga perseorangan, sedang yang melakukan penawaran tenaga kerja adalah jumlah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
a). Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
b). Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
3). Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4). Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang.
Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota. Surat – surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar dan sewaktu – waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keuntungan yang diperoleh atas kepemilikan surat – surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar yang sewaktu – waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keutungan yang diperoleh atas kepemilikan surat berharga baik berupa dividen atau capital gain dapat dimasukkan ke dalam koperasi sebagai konstribusi modal dari nonanggota yang berguna bagi pembentukan dana cadangan.
5). Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.
2.3. Masalah Bisnis dengan Non Anggota
Dalam suatu korporasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah kapasitas murni (para pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu.
Logika yang sama berlaku terhadap koperasi, semakin banyak ia terlibat dalam melakukan bisnis dengan nonanggota, semakin besar kehilangan karakteristik koperasi dan secara berangsur – angsur berubah menjadi suatu organisai dari para pemegang saham ( para investor yang dominan).
Gambar 2.2 meringankan penalaran yang diajukan. Bila terdapat dua buah kutub pada suatu as yang digunakan untuk mengukur banyaknya / besarnya kegiatan nonanggota dari suatu organisasi ekonomi ( dalam persen). Pada kutub kiri dijumpai koperasi murni ( saham dari non anggota 0 persen), sedangkan pada kutub kanan terlihat korporasi murni ( saham nonanggota 100 persen). Diantara dua kutub itu dijumpai kasus – kasus realitas organisasi campuran yang condong ke koperasi atau lebih condong ke korporasi.
Suatu korporasi dari para pemegang saham (menurut UUD) secara ekonomi bisa sebagai koperasi bila para pemegang saham adalah pemakai satu – satunya atau pemakai utama dari servis – servis atau para pemegang saham terdir atas bukan saja para pekerja perusahaan semua pekerja adalah juga pemegang saham (koperasi produsen). Melalui kriteria identitas, sesungguhnya dapat memberikan / mengidentifikasi apakah koperasi dalam kenyataanya telah bekerja sesuai dengan kriteria identitas atau belum, dan dapat juga diketahui apakah korporasi justru telah bekerja sesuai dengan kriteria identitas yang sebenarnya merupakan cara kerja koperasi. Beberapa perusahaan yang berskala besar mendirikan perusahaan cabang yang bergerak di bidang perbankan. Tugas perusahaan cabang tersebut adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dana tersebut dianamakan dalam perusahaan induk atau perusahaan lain yang ada dalam grupnya. Hubungan transaksi antarperusahaan dalam satu grup tersebut, pada hakikatnya merupakan kegiatan yang dilandasi dengan kriteria identitas.
2.4. Alasan Menjadi Anggota Koperasi
Jawaban yang paling umum yang dapat diberikan terhadap pertanyaan tersebut adalah bahwa indibidu – individu akan menjadi atau meneruskan tetap tinggal menjadi anggota dalam sebuah koperasi bila mereka mengharapkan ”manfaat” atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka dapat memperoleh kalau tidak menjadi anggota karena bisnis dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya.
Manfaat di sini diartikan sebagai nilai subyektif dari suatu alternatif yang terbuka bagi seorang. Bila seseorang lebih menyukai satu jeruk daripada tiga apel, maka satu jeruk itu mempunyai nilai manfaat yang lebih besar bagi orang itu daripada tiga apel. Dalm hal ini ”value” atau nilai mempertunjukkan kapasitas potensial dari suatu objek atau aksi untuk memuaskan kebutuhan manusia. Kebutuhan ini dapat dipandang dari sudut ekonomi dan nonekonomi. Gambaran yang nyata dari kebutuhan ini digambarkan oleh Maslow dalam Five Hierarchi of needs, yaitu :
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan”.
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian keperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan ”koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/ anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/ prisip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. ”
Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus sebagai berikut :
a). Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi),
b). Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usahan bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya),
c). Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama – sama (perusahaan koperasi), dan
d). Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya (promosi anggota).
2.2. Berbagai Hubungan dalam Koperasi
Berdasarkan konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digarisbawahi 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a. Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban – kewajiban dan hak – hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koprasi. Kewajiban dan hak ini sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama menjadi anggota koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koprasi. Kewajiban dan hak keuangan hanya timbul antara anggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota, atau antara anggota dengan para kreditor koperasi.
Kewajiban secara individu yang utama adalah :
1). Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama
2). Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
a). Turut serta secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus.
b). Memanfaatkan fasilitas koperasi
c). Mengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
d). Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
e). Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
f). Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
g). Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar
h). Kewajiban untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
i). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang diadakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Tapi dalam hal di mana pemanfaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan. Oleh karena itu tindakan anggota seharusnya adalah :
1). Menimbulkan suatu perubahan dalam hal pengelolaan badan usaha koperasi
2). Mengubah tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
3). Mengundurkan diri dari koperasi karena tidak menguntungkan
4). Membubarkan koperasi mereka
5). Mempersatukan koperasi dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiban individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
1). Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul
2). Hak untuk memberi suara
3). Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus
4). Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi
5). Hak untuk diberi tahu mengenai suatu hal yang berhubungan dengan koperasi
6). Hak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan.
7). Hak untuk melindungi kelompok minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meliputi tiga hal pokok, yaitu :
1). Kewajiban untuk membayar konstribusi kuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar, misalnya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana – dana pribadi yang diinvestasikan dalam koperasi. Bagi anggota sendiri, konstribusi ini merupakan keputusan investasi di mana mereka mengharapkan tingkat pengembalian investasi (return on investment) tertentu yang dapat menunjang tingkat kehidupannya. Keuntungan itu bisa meluas tidak hanya pada besarnya proporsi dari SHU, tetapi besarnya manfaat langsung yang diterima, yakni berupa harga pelayanan. Manfaat langsung inilah yang sebenarnya sangat diharapkan anggota.
2). Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi. Tanggung jawab koperasi terhadap kreditor hanya sebatas harta kekayaan koperasi itu sendiri dan kreditor tidak dapat menuntut pembayaran langsung dari para anggotanya. Tanggung jawab anggota terhadap utang tertentu dibatasi hingga jumlah tertentu sesuai dengan anggaran dasar.
3). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasilitas simpan pinjam.
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut :
1). Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
2). Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
3). Hak untuk menuntut pembayaran kembali konstribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
4). Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
b. Hubungan Pelayanan
Hubungan pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnsis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumen atau pedagang.
Berbeda dengan perusahaan individu yang berorientasi pada maksimal profit, perusahaan koperasi mempunyai dua misi utama yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi itu sendiri. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, koperasi dapat mejadikan anggota sebagai segmen pasar yang potensial bagi peningkatan pelayanan tersebut. Tetapi jika ingin meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi, manajemen harus berorientasi ke luar anggota. Tentu saja proporsi transaksi dengan anggota harus lebih banyak dibandingkan dengan proporsi transaksi dengan nonanggota, sebab bagaimanapun, misi pelayanan terhadap anggota harus lebih diutamakan daripada misi pertumbuhan badan usaha koperasi.
c. Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemua antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang konkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1). Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan pertemua antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Koperasi yang bertugas menghimpun hasil – hasil usaha anggotanya tentu saja harus melakukan penjualan ke pasar eksternal (dalam hal ini pasar barang). Koperasi yang terdiri atas para pekerja dan menghasilkan produk masa, ia juga harus bergerak di pasar barang. Sebaliknya, koperasi – koperasi produksi yang memproses bahan baku menjadi barang jadi, mereka juga akan melakukan pembelian di pasar barang (dalam hal ini pasar barang dianggap sama dengan pasar komoditas). Demikian juga untuk koperasi – koperasi yang tugasnya sebagai perantara pemenuhan kebutuhan anggotanya, ia harus bergerak di pasar barang dalam pengadaan barang atau bahan kebutuhan anggotanya.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a). Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b). Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
2). Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan), lembaga – lembaga, instansi – instansi atau dapat juga perseorangan, sedang yang melakukan penawaran tenaga kerja adalah jumlah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
a). Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
b). Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
3). Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4). Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang.
Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota. Surat – surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar dan sewaktu – waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keuntungan yang diperoleh atas kepemilikan surat – surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar yang sewaktu – waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keutungan yang diperoleh atas kepemilikan surat berharga baik berupa dividen atau capital gain dapat dimasukkan ke dalam koperasi sebagai konstribusi modal dari nonanggota yang berguna bagi pembentukan dana cadangan.
5). Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.
2.3. Masalah Bisnis dengan Non Anggota
Dalam suatu korporasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah kapasitas murni (para pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu.
Logika yang sama berlaku terhadap koperasi, semakin banyak ia terlibat dalam melakukan bisnis dengan nonanggota, semakin besar kehilangan karakteristik koperasi dan secara berangsur – angsur berubah menjadi suatu organisai dari para pemegang saham ( para investor yang dominan).
Gambar 2.2 meringankan penalaran yang diajukan. Bila terdapat dua buah kutub pada suatu as yang digunakan untuk mengukur banyaknya / besarnya kegiatan nonanggota dari suatu organisasi ekonomi ( dalam persen). Pada kutub kiri dijumpai koperasi murni ( saham dari non anggota 0 persen), sedangkan pada kutub kanan terlihat korporasi murni ( saham nonanggota 100 persen). Diantara dua kutub itu dijumpai kasus – kasus realitas organisasi campuran yang condong ke koperasi atau lebih condong ke korporasi.
Suatu korporasi dari para pemegang saham (menurut UUD) secara ekonomi bisa sebagai koperasi bila para pemegang saham adalah pemakai satu – satunya atau pemakai utama dari servis – servis atau para pemegang saham terdir atas bukan saja para pekerja perusahaan semua pekerja adalah juga pemegang saham (koperasi produsen). Melalui kriteria identitas, sesungguhnya dapat memberikan / mengidentifikasi apakah koperasi dalam kenyataanya telah bekerja sesuai dengan kriteria identitas atau belum, dan dapat juga diketahui apakah korporasi justru telah bekerja sesuai dengan kriteria identitas yang sebenarnya merupakan cara kerja koperasi. Beberapa perusahaan yang berskala besar mendirikan perusahaan cabang yang bergerak di bidang perbankan. Tugas perusahaan cabang tersebut adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dana tersebut dianamakan dalam perusahaan induk atau perusahaan lain yang ada dalam grupnya. Hubungan transaksi antarperusahaan dalam satu grup tersebut, pada hakikatnya merupakan kegiatan yang dilandasi dengan kriteria identitas.
2.4. Alasan Menjadi Anggota Koperasi
Jawaban yang paling umum yang dapat diberikan terhadap pertanyaan tersebut adalah bahwa indibidu – individu akan menjadi atau meneruskan tetap tinggal menjadi anggota dalam sebuah koperasi bila mereka mengharapkan ”manfaat” atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka dapat memperoleh kalau tidak menjadi anggota karena bisnis dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya.
Manfaat di sini diartikan sebagai nilai subyektif dari suatu alternatif yang terbuka bagi seorang. Bila seseorang lebih menyukai satu jeruk daripada tiga apel, maka satu jeruk itu mempunyai nilai manfaat yang lebih besar bagi orang itu daripada tiga apel. Dalm hal ini ”value” atau nilai mempertunjukkan kapasitas potensial dari suatu objek atau aksi untuk memuaskan kebutuhan manusia. Kebutuhan ini dapat dipandang dari sudut ekonomi dan nonekonomi. Gambaran yang nyata dari kebutuhan ini digambarkan oleh Maslow dalam Five Hierarchi of needs, yaitu :
- Kebutuhan fisiologis
- Kebutuhan akan tanaman
- Kebutuhan sosial / kebutuhan cinta kasih
- Kebutuhan akan penghargaan
- Aktualisasi diri
2.5. Prasyarat Keunggulan Koperasi
Koperasi dapat bersaing dengan organisasi – organisasi lain dalam hal anggota, modal, pelanggan, dan lain – lain. Bila mereka ingin menarik anggota, mereka harus menawarkan keunggulan khusus yang tidak dapat diberikan oleh organisasi lainnya. Dengan kata lain keunggulan khusus tidak akan dijumpai pada organisasi lain dan hanya dapat direalisasikan oleh individu – individu jika mereka menjadi anggota satu koperasi. Dalam pengertian yang lebih jauh, keunggulan itu akan diperoleh jika mereka menjadi pemilik dan pada waktu yang bersamaan juga menjadi pemakai dari servis – servis yang diberikan koperasi tersebut.
Hubungan Badan Usaha Dengan Pihak Lain
Bila suatu subyek ekonomi memasuki suatu hubungan dengan perusahaan, ia dapat memanfaatkan atau menawarkan kelebihan sebagai kreditor, pemilik, pembeli, pemasok, pelanggan, pekerja, dan lain – lain. Itu adalah keunggulan yang secara prinsip dapat dimanfaatkan oleh berbagai macam perusahaan.
Oleh karena ada hubungan identitas dalam koperasi, maka dibawah konsisi – kondisi tertentu (internal dan eksternal) manajemen dapat memberikan pelayanan – pelayanan yang lebih baik kepada para anggota daripada yang diberikan oleh manajemen perusahaan nonkoperasi.
Tetapi dalam kenyataannya sulit diperoleh kondisi seperti tersebut, sebab koperasi hanya mempunyai keunggulan komparatif yang dapat memberikan kelebihan khusus bagi para anggotanya hanyalah dalam situasi khusus.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan – perusahaan lain yang nonkoperasi adalah cukup besar mengingat koperasi mempunyai kelebihan dalam hal :
a. Economies of scale,
b. Competition,
c. Inter linkage market,
d. Participation,
e. Transaction cost,
f. Reduksi terhadap risiko terhadap ketidakpastian (uncertainly).
a. Economies of scale
Economies berarti penghematan ongkos produksi atau kenaikkan produktivitas (Boediono, 1986). Penambahan input bahan mentah, buruh dan sebagainya akan menaikkan volume produksi. Semakin meningkat penambahan input (karena semakin banyak anggota) akan menurunkan biaya rata – rata atau biaya per unit. Dengan kata lain tingkat produktivitasnya akan semakin tinggi. Semakin banyak anggota semakin besar kemungkinan untuk mengadakan pembagian kerja (division of labour) dari dalam perusahaan yang berakibat kenaikan produktivitas atau penurunan ongkos per unit.
b. Competition
Kemampuan koperasi dalam kompetisi terutama karena koperasi mempunyai potensi dalam menciptakan economies of scale sehingga mampu menentapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar. Di samping itu juga karena koperasi mampu menciptakan bergaining position di pasar melalui kekuatan dan penawaran barang. Bila seluruh produsen produk tertentu menjadi anggota koperasi, maka pada daerah tertentu koperasi akan menjadi salah satu kekuatan dalam mengendalikan pasar. Kemungkinan ini dapat diraih karena koperasi dapat fleksibel berintegrasi vertikal ke indukstri hulu dan hilir. Dengan kata lain koperasi dapat menjadi perusahaan monopoli pada luas pasar tertentu dan menjadi kekuatan utama dalam mengendalikan pasar.
c. Inter- Linkage market
Inter-Linkage Market adalah keterkaitan pasar yang terjadi karena adanya hubungan antara pembelian dan penjualan. Koperasi produsen terkait dengan koperasi penjualan, koperasi pembelian dan koperasi kredit. Koperasi memberikan pinjaman kepada koperasi produksi dan produsen penjual produknya melalui koperasi penjualan. Dari hasil penjualan koperasi dapat berhubungan dengan pembeli (koperasi pembelian) dalam hal pengadaan input dan membayar utan kepada koperasi kredit. Dalam hal inter – inkage market ini, koperasi mempunyai keunggulan dibanding dengan perusahaan non koperasi karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan rentenir. Bila dihubungkan itu terjadi antarpedagang atau koperasi dengan pedagang, maka profit motive menjadi tujuan utama. Tetapi jika koperasi dengan koperasi, profit motive bukan merupakan tujuan utama. Hal ini memungkinkan bagi koperasi untuk melaksanakan transaksi antarkoperasi dengan biaya yang relatif lebih rendah.
d. Participation
Keunggulan koperasi dalam hal partisipasi terutama karena prinsip anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Dengan prinsip ini seorang anggota sudah semestinya membiayai koperasi miliknya dengan memberikan konstribusi keuangan dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan bila perlu malalui usaha pribadinya.
e. Transaction cost
Faktor lain yang dapat menurunkan biaya koperasi adalah rendahnya biaya transaksi (Transaction cost). Biaya transaksi adalah biaya – biaya yang ada di luar biaya – biaya produksi atau biaya yang timbul atas pengenaan penukaran suatu produk. Biaya ini timbul ketika suatu organisasi perusahaan mengadakan pembelian input dan penjualan output. Pada saat pembelian input biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya mencari informasi tentang input, biaya penelitian input. Biaya kontak, baiya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar. Sedangkan pada saat penjualan output biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya pencarian informasi pasar, biaya penelitian pasar, biaya kontrak penjualan, biaya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar.
f. Reduksi terhadap risiko terhadap ketidakpastian (uncertainly)
Masalah ketidakpastian (uncertainty) timbul karena faktor eksternal. Koperasi maupun badan usaha yang lain mempunyai ketidakpastian dalam hal harga barang, permintaan dan penawaran, modal, tingkat bunga, dan lain – lain. Makin tinggi tingkat ketidakpastian, makin tinggi risiko yang dihadapi, dan makin besar biaya transaksi yang harus dikeluarkan. Ketidakpastian dapat dikurangi dengan mengadakan perjanjian (misalnya perjanjian sub-contracting) atau dengan mangasumsikan. Pada koperasi ketidakpastian itu dapat dikurangi tanpa mengorbankan kebebasan anggota sebagai produsen atau konsumen barang. Hal ini karena anggota dapat membeli atau menjual barang kepada koperasi melalui pasar internal (internalize market). Internalize market akan menurunkan uncertainly sehingga tingkat risiko yang harus ditanggung menjadi sangat rendah. Jika terjadi resiko uncertainty dalam koperasi sebagai akibat melaksanakan transaksi di pasar eksternal, maka kerugian yang ditimbulkan tidak akan ditanggung sendiri – sendiri tetapi ditanggung secara bersama – sama (shock obsorber). Hal ini berarti biaya risiko per anggota menjadi lebih rendah.
2.6. Koperasi dalam Segitiga Strategis
Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemian itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member atau potential members) dan pesaing (competitor). Masing – masing dari komponen strategis tersebut sering disebut ”The Third’s C Strategic” (customer / members, cooperative dan competitor).
Segi tiga Strategis
Untuk beroperasi secara berhasil dalam segi tiga strategis itu, komperasi harus tahu menggunakan hubungan antara segi tiga C itu dengan baik.
Namun seperti yang telah dilansir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kebanyakan koperasi saat ini masih menunjukkan hal – hal sebagai berikut :
a. Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota
b. Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol, struktur organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
c. Tujuan koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.
d. Perusahaan koperasi dengan para manajernya sangat dianggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.
e. Fasilitas koperasi terbuka juga bagi nonanggota sehingga tidak adak perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan nonanggota.
SUMBER :
http://www.rancahbetah.info/2009/11/tugas-makalah-ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar