Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Sesuai UU 25/1992 tentang Perkoperasian, hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam Bab V Keanggotaan.
Berikut kutipan bunyi pasal yang bersangkutan:
Pasal 17 (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Pasal 18 (1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 19 (1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. (3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. (4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 20 (1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Setiap anggota mempunyai hak: a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; e. memanfaatkan Koper asi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; f. mendapatkan keterangan mengenai perkembanganKoperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. sumber : http://tunas63.wordpress.com/2010/05/02/hak-dan-kewajiban-anggota-koperasi/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar