Sabtu, 31 Desember 2011

landasan, azas, dan prinsip koperasi syariah


Landasan, Azas dan Prinsip Koperasi Syariah

Landasan Koperasi Syariah
1.  Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2.  Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.  Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Prinsip Koperasi Syariah
1.  Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
a.  Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
b.  Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
c.   Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
d.  Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
2.  Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut
a.  Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
b.  Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah)
c.   Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
d.  Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
e.   Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
f.    Jujur, amanah dan mandiri
g.   Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
h.  Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.

sumber : 
http://www.koperasisyariah.com/landasan-azas-dan-prinsip-koperasi-syariah/
http://agusnuramin.wordpress.com/2011/12/30/landasan-azas-dan-prinsip-koperasi-syariah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar