Minggu, 17 Juni 2012

pasar uang syariah

Pendahuluan
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997 telah mengakibatkan penurunan tajam kegiatan ekonomi serta melemahnya daya beli masyarakat. Sebagian besar bank di Indonesia harus mengalami negative spread serta menanggung kredit macet dalam jumlah besar. Akibat penarikan dana dalam jumlah besar, untuk menghindarkan diri dari likuiditas yang makin buruk, tidak sedikit bank konvensional yang tidak punya pilihan lain selain menawarkan bunga simpanan tinggi pada tingkat 50 persen hingga 70 persen. Akibatnya, puluhan bank menjadi sekarat dan banyak usaha gulung tikar karena tidak mampu membayar kewajibannya.1 Kondisi ini tidak terjadi dengan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil dan terbebas dari pengaruh fluktuasi bunga yang terjadi.
Sejak saat itu, jumlah bank syariah berkembang pesat karena sistem bagi hasil yang ditawarkan dan dalam kenyataannya tak kalah menguntungkan dibandingkan sistem bank konvensional yang menerapkan bunga. Sehingga tidak mengherankan jika sampai saat sekarang ini banyak di antara bank-bank konvensional juga membuka unit-unit atau window syariah-nya melihat prospek yang cukup menjanjikan dari sistem perbankan alternatif ini.2
Perkembangan sektor perbankan syariah ini sudah selayaknya berjalan berdampingan dengan sektor riil dan sektor finansial sebagai lahan investasi syariah. Karenanya pembentukan infrastruktur yang sesuai mulai dari perangkat hukum yang mengaturnya, kelengkapan instrumen moneter dan pasar keuangan hingga pada pembentukan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengannya mutlak diperlukan.
Komponen-kompenen dari sistem dan instrumen keuangan yang ada paling tidak dapat memberikan jaminan kepuasan terhadap masyarakat dalam mekanisme operasionalnya, sehingga harapan-harapan yang muncul terkait dengan sistem keuangan yang sesuai dengan nilai syariah dapat diwujudkan dan hal ini dapat menjadi alternatif pilihan bagi investor muslim untuk menggalakkan dananya dalam berinvestasi.
Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidakmampuan bank tersebut untuk memenuhi likuiditasnya.3 Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan dana bank, baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan dana, maka keberadaan Pasar Uang Antar Bank menjadi sangat penting bagi dunia perbankkan (PUAK bagi perbankkan konvensional dan PUAS bagi perbankkan Syariah) sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat dan untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas tentang Pasar Uang Antar Bank Syariah.

Pengertian dan Tujuan
Pasar uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek.4 Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain.
Dalam hal pasar uang ini, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.5
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang dapat bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.
Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.6

Latar Belakang
Keberadaan pasar uang ini sebenarnya sangat terkait erat dengan permasalahan likuiditas. Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif khusunya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.7 Karenanya keberadaan pasar uang dalam sistem perekonomian sangat mutlak dibutuhkan, diakibatkan banyaknya lembaga atau perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows.
Dengan demikian, dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana bank jika permasalahan ini dihubungkan dengan kondisi likuiditas sebuah perbankan syariah, maka tentunya dibutuhkan suatu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran syariah yang ada. Oleh karenanya piranti PUAS dalam kancah perbankan syariah di Indonesia ini dapat memenuhi kebutuhan akan pasar uang tersebut.

Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.8

Prinsip Syariah Dalam Pasar Uang
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa tugas utama manejemen bank, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih.
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah, akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan surat-sura berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka panjang.
Adapun landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang antar bank dengan prinsip syari’ah adalah:
  1. Adanya firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
  2. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
  3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
  4. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya"
  5. Adanya kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa adalah mubah hukumnya segala sesuatu selama tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya. Dari ketentuan ini dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pasar uang antar bank yang berlandaskan prinsip syariah ini adalah boleh hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam.9
  6. Adanya hadis Nabi yang menyatakan pembolehan melakukan kegiatan investasi melalui mekanisme mudharabah.10
  7. Adanya kaidah ushul yang menyatakan bahwa jika salah seorang dari mereka yang melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut, hukumnya adalah boleh karena ia membeli hak milik orang lain. Dengan demikian kaidah ini dapat dijadikan rujukan untuk diperkenankannya penerbitan sertifikat IMA sebagai salah satu instrument dalam pasar uang yang berlandaskan prinsip syariah ini.
  8. Adanya kaidah ushul yang menyatakan bahwa tindakan seorang pemegang ooritas harus mengikuti perkembangan maslahat yang berlaku, ataupun kaidah yang menyatakan pencegahan dari kerusakan lebih diutamakan dari menolak suatu mafsadah. Karenanya Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan di Indonesia memiliki kewenangan untuk membatasi jual beli instrumen sertifikat IMA di pasar skunder untuk mencegah kesan terjadinya jual beli yang dapat mengarah pada tindakan spekulatif.11

Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut:
  1. Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan;
  2. Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank;
  3. Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:13
Pertama : Ketentuan Umum
  1. Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan bunga.
  2. Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah


    sumber :
    http://hermaninbismillah.blogspot.com/2010/06/pasar-uang-syariah.html
     

Sabtu, 16 Juni 2012

perekonomian tertutup

Pendahuluan
Alat ukur keberhasilan perekonomian suatu Negara adalah adanya peningkatan pendapatan Negara tersebut.Alat ukur yang digunakan saat ini untuk menghitung jumlah kuantitatif pendapatan suatu Negara adalah Produk Nasional Bruto / Gross National Poduct (GDP).GDP sendiri lebih ditujukan untuk mengukur angka kemakmuran material masyarakat. Karena menurut Adam Smith, kemakmuran suatu  bangsa bukanlah diukur dari banyaknya logam mulia/jumlah kekayaan yang dimiliki suatu Negara, tapi jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat dari Negara tersebut.
Dalam penghitungan pendapatan nasional, terdapat beberapa istilah :
-          Produk Domestik Bruto/Gross Domestic Product (GDP)
-          Produk Nasional Bruto/Gross National Product (GNP)
-          Produk Nasional Netto/Net National Product (NNP)
-          Pendapatan Nasional/National Income (NI)
Sebelum membahas pendapatan nasional untuk perekonomian tertutup sederhana dan pertumbuhan ekonomi, akan didefinisikan terlebih dahulu tentang pendapatan nasional, perekonomian tertutup sederhanaPendapatan, dan pertumbuhan ekonomi.
-          Pendapatan nasional
nasional adalah keseluruhan jumlah barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu Negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam setahun.
-          Perekonomian tertutup sederhana
Perekonomian tertutup sederhana merupakan perekonomian yang tidak adanya hubungan dengan Negara lain dan tidak adanya campur tangan pemerintah, baik berupa pungutan pajak, pembayaran transfer pemerintah ataupun yang berbentuk pengeluaran konsumsi. Dalam perekonomian tertutup sederhana ini pengeluaran masyarakat seluruhnya pada tiap satuan waktu, biasanya dalam setahun, dan akan terdiri dari pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan pengeluaran untuk investasi.
-          Pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan pendapatan nasional. Definisi pertumbuhan ekonomi yang lain adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi bila ada kenaikan output perkapita. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang.
Analisis Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor
Dalam perekonomian tertutup sederhana.sektor yang terlibat adalah rumah tangga (pihak konsumen) dan perusahaan atau pihak swasta (sebagai produsen) tanpa campur tangan pemerintah baik berupa pungutan pajak, pembayaran transfer pemerintah ataupun yang berbentuk pengeluaran konsumsidan tidak berhubungan dengan perekonomian internasional baik ekspor maupun impor.
Terdapat dua model analisis perekonomian tertutup sederhana yaitusebagai berikut :
1.       Model anlalisis dengan variabel investasi dan tabungan
Pada model ini, muncul dua aktifitas ekonomi yang baru yaitu, tabungan dan investasi. Tabungan rumah tangga dianggap kebocoran dalam arus melingakar, karena dapat mengurangi kemampuan dari pendapatan secara riil apabila digunakan untuk kegiatan lain seperti konsumsi. Namun Tabungan tersebut tidaklah dianggap kebocoran apabila digunakan sebagai investasi.Tabungan yang semula mengurangi pendapatan nasional, apabila digunakan sebagai investasi dapat disebut injeksi, karena Investasi dapat menambah pendapatan nasional.
diagram
Jika digambarkan kembali dalam arus melingkar seperti gambar diatas maka tidak jauh berbeda, karena masih saling terkait satu sama lain.
Bagi rumah tangga, dalam berkonsumsi pihak ini tidak sepenuhnya menggunakan penghasilan yang didapat untuk membeli barang dan jasa.Namun sebagian dari pendapatan tersebut biasanya dipergunakan untuk investasi dan tabungan.
1.1. Tabungan
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam ekonomi makro, tabungan adalah pendapatan masyarakat yang tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi.
Kita dapat mengetahui hubungan tabungan dengan pendapatan nasional dengan menggunakan fungsi tabungan.Fungsi tabungan adalah suatu fungsi yang menggambarkan hubungan antara tingkat tabungan rumah tangga dan pendapatan nasional dalam perekonomian.
S = -a + (1-b)Y
keterangan :
a = konsumsi rumah tangga secara nasional pada saat pendapatan nasional = 0
b = kecondongan konsumsi marginal (MPC)
C = tingkat konsumsi
S = tingkat tabungan
Y = tingkat pendapatan nasional.
Contoh kasus :
Keluarga pak Ahmad mempunyai penghasilan Rp. 7.000.000,00 sebulan, dengan pola konsumsi yang dinyatakan dengan fungsi C = 1.000.000 + 0,80Y. Berdasarkan data tersebut, hitunglah besarnya tabungan keluarga ibu Tutik.
Pembahasan :
Untuk mengetahui besarnya nilai tabungan (S) maka l a n g k a h pertama yang harus kita lakukan adalah merubah fungsi konsumsi ke dalam f u n g s i tabungan kemudian memasukan n i l a i pendapatan  (Y) ke dalam fungsi tabungan.
C = 1.500.000 + 0,80Y
maka fungsi tabungannya adalah :
S = -a + (1-MPC)Y
S = – 1.500.000 + (1-0,80)Y
S = – 1.000.000 + 0,20Y
Untuk mencari besarnya tabungan (S) ibu tutik maka kita masukan nila Y kedalam fungsi tabungan :
S = -1.000.000 + 0,20(8.000.000)
S = -1.500.000 + 1.600.000
S = 100.000
Jadi besarnya Tabungan keluarga ibu Tutik adalah Rp.900.000,00
1.2. Investasi
Investasi yang lazim disebut sebagai penanaman modal merupakan pengeluaran  perusahaan untuk membeli barang-barang dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang/jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pada prakteknya, pencatatan nilai penanaman modal dilakukan dalam satuan tahun. Yang termasuk investasi adalah sebagai berikut :
  • Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri perusahaan.
  • Pengeluaran untuk mendirikan rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik, dan bangunan-bangunan lainnya.
  • Pertabahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah, dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.

Dalam perekonomian tertutp, perhitungan pendapatan keseimbangan 2 sektor terdiri dari variabel konsumsi (C) dan investasi(I).
Y = C + I
รจ (C = a + by)
Y = (a + by) + I
Y = a + by + I
Y – by = a + I
(1 – b)Y = a + I
Y = a + I/1 – b
Contoh: Dimisalkan (dalam milyar rupiah) fungsi konsumsi (C) = 20 + 0,75Y dan besarnya investasi (I) = 10, maka besarnya pendapatan nasional dengan pendekatan 2 sektor adalah sebagai berikut.
Jawab:
Y = (a + I)/(1 – b)
= (20 + 10)/(1– 0,75)
=  30/0,25
= 120 milyar rupiah
2.     Angka Pengganda

Angka pengganda atau multiplier adalah hubungan kausal antara variabel tertentu dengan variabel pendapatan nasional.  Jika angka pengganda tersebut memepunyai angka yang tinggi, maka  dengan perubahanyang terjadi pada variabel tersebut akan memengaruhi angka terhadap tingkat pendapatan nasional yang besar juga, dan sebaliknya. Perubahan pendapatan anasional itu ditunjukan oleh suatu anagka pelipat yang disebut dengan  koefisien multiplier.
Proses multiplier
adalah adanay perubahan pada variabel investasi menyababkan pengeluaran agregat menjadi berubah. Namun dari keseombangan pendapatan nasional tidak sebesar pertambahan investasi tersebut.
Rumus :
 

Contoh:
Dimisalkan (dalam milyar rupiah) fungsi konsumsi (C) = 20 + 0,75Y dan besarnya investasi (I) = 10, maka pendapatan keseimbangan sebesar 120. Apabila terdapat tambahan investasi sebesar 2, maka pendapatan sekarang adalah sebagai berikut:
Jawab:
∆Y       = K . ∆I
∆Y = 4 . 2 = 8
Ysekarang        = Ysebelum + Tambahan Y (∆Y)
Ysekarang        = 120 + 8 = 128 milyar rupiah



Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan Penganguran
1.       Masalah pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari adanya peningkatan dalam GDP (Gross Domestic  Product) atau GNP (Gross Nasional Product) jika terdapat peningkatan maka dapat berarti menunjukkan adanya peningkatan pendapatan perkapita. Karena GDP merupakan angka yang menunnjukan total suatu produksi dalam suatu Negara. Semakin tinggi GDP berarti total produksi semaki besar. Hanya saja yang biasanya terjadi adalah pembagian pendapatan nasional yang tidak merata. Oleh karena itu tidaklah menjadi cerminan sebuah Negara apabila GDP nya rendah maka smua masyarakatnya miskin, dan jika memiliki GDP yang besar maka masyarakatnya akan kaya raya. Untu itu pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang dapat megurangi kesenjangan pemdapatan antar warga Negara.
2. Inflasi
Menurut A.P. Lehner inflasi adalah keadaan terjadi kelebihan permintaan (Excess Demand) terhadap barang-barang dalam perekonomian secara keseluruhan (Anton H Gunawan, 1991).Sementara itu Ackley mendefinisikan inflasi sebagai suatu kenaikan harga yang terus-menerus dari barang dan jasa secara umum.Menurut Boediono (1995)inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk naik secara umum dan terus-menerus.
Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi, kecualiapabila kenaikan tersebut meluas kepada atau mengakibatkan kenaikan sebagian besar
dari barang-barang lain. Inflasi diakibatkan oleh :
a. Demand-pull Inflation.
Inflasi ini bermula dari adanya permintaan total (agregat demand), sedangkan produksi telah berada pada keadaan kesempatan kerja penuh atau hamper mendekati kesempatan kerja penuh.
b. Cost-Push Inflation
Cost plus inflation ditandai dengan kenaikan harga serta turunnya produksi. Jadi inflasi yang dibarengi dengan resesi. Keadaan ini timbul dimulai dengan adanya penurunan dalam penawaran total (aggregate supplay) sebagai akibat kenaikan  biaya produksi.
Menurut Keynes terjadinya inflasi disebabkan oleh permintaan agregat sedangkanpermintaan agregat ini tidak hanya karena ekspansi bank sentral, namun dapat puladisebabkan oleh pengeluaran investasi baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta danpengeluaran konsumsi pemerintah yang melebihi penerimaan (defisit anggaran belanjaNegara) dalam kondisi full employment.
3. Masalah Pengangguran
Adanya pengangguran bagi sebuah Negara berarti menunnjukan perekonomian Negara tersebut tidak dalam kondisi full-employment.Ada faktor produksi yang tidak terpakai yaitu tenaga kerja. Memang idealnya pada suatu Negara harus berada dalam keadaan full- employment, akan tetapi untuk mencapai keadaan tersebut sangat sulit. Tingkat penganguran memang selalu terjadi di Negara manapun.Dan keadaan ini memang selalu menjadi pusat perhatian para pemimpin bangsa dan para ekonom. Pengangguran tentu tidak baik bila terjadi, karen aakn menimbulkan kerawanan sosial seperti pencurian, kriminalitas dll
Hubungan dari pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga masalah pengangguran.
hubungan dari ketiga permasalah ini memang saling berkaitan. Karena dalm suatu Negara selalu mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda beda. Biasanya pertumbuhan ekonomi selalu diikuti dengan adanya inflasi dan jga pengangguran.
Pertumbuhan ekonomi  memang dapat dilihat dari adanya peningkatn atau penurunan GNP atau GDP. Jika GNP menurun maka pendapatan perkapita pun menurun dan akhirnya akanterjadi inflasi karena daya beli atau daya konsumsi masyarakat menurun. Inflasi menjadi masalh besar dalam suatu Negara karena terjadinya angka penurunan daya beli masyarakat yang juga akan berakibat pada produsen yan akan kesulitan untuk berproduksi dan memjual barang barangnya.
Inflasi juga memengaruhi tingkat suku bunga pada perbankan, terutama tingkat suku bunga pinjaman danakan makin menyulitkan para pihak swasta yang berkeinginan untuk menekan biaya produksi di waktu inflasi terjadi. Jika keadaan tersebut tidak membaik pihak swasa tidak bisa untuk menekan angka biaaya produksi sedangka daya beli masyarakat menurun dan akirnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan akan mengakibatkan pengangguran dalam suatu Negarabertambah .Tentu saja keadaan seperti ini kurang baik karena dapat menimbulkan kerawanan sosial seperti kasus pencurian dan kriminalitas.
Contoh kasus yang sedang terjadi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan membuka Peringatan Gerakan Kewirausahaan Nasional 2012 yang digelar di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (8/3/2012).Peringatan gerakan yang digelar setiap tahun ini bertema “Kewirausahaan untuk Semua”.
Pada kesempatan ini, Presiden, antara lain didampingi Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Turut hadir pada peringatan tersebut adalah para pelaku kewirausahaan di tanah air.
Sebelumnya, Selasa (6/3/2012), Syarief mengatakan, ada 4 juta rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai wirausaha. Pemerintah, sambung Syarief, terus mendorong anak-anak muda untuk menjadi pengusaha pemula.”Kita dampingi, kita bantu pembiayaannya. Bisa lewat KUR (kredit usaha rakyat), dana bantuan sosial, dan dana bergulir,” kata Syarief.
Sementara itu, Presiden, pada peringatan serupa tahun 2011, mendorong para wirausaha muda untuk kreatif, berani mengambil risiko, dan melakukan terobosan.”Mari kita kembangkan terus kewirausahaan ini,” kata Presiden.


sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/03/08/06421239/SBY.Buka.Gerakan.Kewirausahaan.Nasional
http://disclamaboy.wordpress.com/tag/ekonomi-tertutup-sederhana/

hukum ekonomi di indonesia

HUKUM EKONOMI INDONESIA MEMPERKUAT PERSATUAN NASIONAL, MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN MEMPERLUAS KESEJAHTERAAN SOSIAL

Memperluas Kesejahteraan Sosial
Dari sudut sejarah hukum, suatu bangsa memasuki tahap negara kesejahteraan ditandai dengan berkembangnya hukum yang melindungi pihak yang lemah. Pada periode ini negara mulai memperhatikan antara lain perlindungan tenaga kerja, perlindungan konsumen. Undang-undang yang berkenaan untuk perlindungan berbagai pihak tersebut untuk mengoreksi industrialisasi yang tidak selalu memberikan kebaikan kepada semua golongan masyarakat. Upah yang rendah tidak selalu berarti upah yang murah. Semua upah buruh yang murah dibandingkan dengan negara maju telah memberikan keuntungan komparatif bagi industri export Korea Selatan, Taiwan dan Hongkong. Upah buruh murah disertai disiplin para pekerja di negara-negara yang baru memasuki tingkat negara industri tersebut, seperti banyak diketahui, berada di bawah pemerintahan yang represif. Upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah yang masih dibawah tingkat pemenuhan kebutuhan dasar, masih banyak perusahaan- perusahaan yang tidak  mematuhinya, namun buruh yang tidak mempunyai organisasi buruh yang kuat tidak dapat memperjuangkan hak-haknya. Disamping itu ketatnya persaingan di pasar kerja dan krisis ekonomi yang berat menjadikan buruh tidak mempunyai keberanian untuk memperjuangkan perbaikan nasib mereka. Indonesia memerlukan serikat buruh yang kuat dalam memperjuangkan nasib buruh, sehingga tidak perlu menggunakan kekerasan dan pengerusakan. Modal selalu berpindah ke tempat di mana buruh murah dan penegakan hukum perburuhan lunak. Inilah perlunya pembaruan Hukum Perburuhan. Berkembangnya produk-produk industri disatu pihak memerlukan perlunya dikembangkan perlindungan konsumen dipihak lain. Perlindungan hukum terhadap konsumen tidak saja terhadap barang-barang berkualitas rendah tetapi juga terhadap barang-barang yang membahayakan kehidupan manusia, umpamanya makanan, minuman dan obat-obatan. Pelaksanaan hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum berkembang mengikuti irama kemajuan produksi-produksi dunia industri.
Pencemaran lingkungan akibat industrialisasi perlu pula mendapat perhatian yang terus menerus dan khusus. Kecenderungan untuk mengutamakan pertumbuhan industrialisasi bisa mengakibatkan perusahaan-perusahaan menolak tanggung jawab atas pencemaran lingkungan. Pengalaman dari negara-negara maju menjadi bahan pelajaran bagi kita dalam usaha menuju suatu negara industri. Ada kekhawatiran pula, bahwa relokasi industri dari negara-negara maju ke negara berkembang disebabkan antara lain tambah ketatnya penegakan hukum lingkungan di sana, sementara di negara berkembang hal ini belum terjadi.
Sektor informal telah diakui sebagai katup pengaman bagi tenaga kerja yang pindah dari Sektor agraria tetapi tidak dapat ditampung oleh Sektor industri, dan merupakan motor penggerak ekonomi rakyat. Perkembangan ekonomi masyarakat bawah didunia ketiga. Melalui hukum, sektor ini bisa menjadi formal dalam bentuk usaha-usaha kecil. Berbagai usaha kecil ini dalam tahap berikutnya dapat terkait dengan usaha besar, dengan demikian diharapkan rezeki usaha besar akan menetas juga kepada usaha kecil.
Untuk mengembangkan mereka perlu dipikirkan bentuk-bentuk perizinan khusus untuk sektor informal, fasilitas hukum dalam hubungannya dengan hak milik, kontrak, dan sebagainya. Keterkaitan industri besar dengan industri-industri kecil, bukan saja berdasarkan belas kasihan atau alasan-alasan politis, tetapi sudah menjadi satu keharusan karena alasan efisinsi dan teknis dalam suatu masyarakat industri. Dalam hubungan ini perlindungan terhadap usaha-usaha kecil perlu mendapat perhatian hukum. Industrialisasi dan majunya perdagangan membutuhkan tanah baik di desa-desa maupun kota-kota, Jawa dan luar Jawa. Masalah pertanahan semakin hari akan semakin banyak, jika hukum pertanahan kita tidak mampu memainkan peranannya. Pihak yang lemah yang sebagian besar adalah rakyat kecil akan memikul beban pembangunan tersebut.
Dalam hal itu perlu diperjelas penyelesaian masalah-masalah yang bersangkutan dengan umpamanya, tanah adat, tanah negara, besarnya ganti rugi. Begitu juga perencanaan wilayah yang bersangkutan dengan tanah pertanian yang subur, daerah pemukiman, perdagangan dan industri. Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian memerlukan kepastian hukum akan tersedianya atau tetap dipertahankannya lahan-lahan pertanian yang suhur dari meluasnya keperluan tanah untuk industrialisasi, pemukiman, dan kebutuhan-kebutuhan lain sudah waktunya melaksanakan pembaruan Undang- Undang Pokok Agraria 1960.

sumber :
http://ebookbrowse.com/hukum-ekonomi-indonesia-erman-rajagukguk-pdf-d178397457

Selasa, 12 Juni 2012

perbandingan antara perundingan arbitrase dan ligitasi

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)


sumber :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html

pengertian sengketa

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
 sumber :
http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html

Rabu, 06 Juni 2012

penyelesaian kasus bank century

RIMANEWS - Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor tertinggi negara telah menyampaikan hasil akhir audit forensik kasus kucuran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century yang oleh DPR dan sebagian kalangan dianggap sebagai skandal kebijakan. Audit forensik yang diperkirakan akan membuka lebih jelas skandal melalui penelusuran aliran dana itu ternyata tidak mengungkap banyak hal.
Banyak pihak kecewa terhadap hasil audit forensik itu, yang ternyata tidak berbeda dengan audit investigasi sebelumnya yang menjadi dasar keputusan politik Pansus Century oleh DPR. BPK menemui kesulitan mengonfirmasi tokoh-tokoh kunci Century dan dokumen yang sedang berada di tangan penyidik. Beberapa tokoh kunci telah melarikan diri ke luar negeri.
Dalam audit investigasi BPK menemukan delapan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, sedangkan dalam audit forensik ditemukan 13 indikasi yang menurut sejumlah anggota DPR tidak signifikan. Kendati demikian, sebuah langkah lanjut telah dimulai dan dibuka.
Berdasarkan temuan BPK dalam audit investigasi Century, sebuah keputusan politik telah dihasilkan DPR, yaitu menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil langkah hukum. DPR masih menyimpan langkah politik selanjutnya, berupa hak menyatakan pendapat, bila langkah hukum ternyata tidak memuaskan.
DPR dengan mayoritas mutlak ketika itu telah menghasilkan keputusan politik yang menegaskan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (saat itu) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika memutuskan menalangi Bank Century yang telah lama sakit-sakitan dengan dana Rp6,7 triliun.
Kasus Century masih menempuh perjalanan panjang. KPK yang selama ini mengatakan tidak menemukan bukti korupsi dan kerugian negara harus memutuskan secara formal. Tidak menunda-nunda. Itu tantangan KPK baru di bawah pimpinan Abraham Samad yang berjanji akan menyelesaikan kasus besar, termasuk Century.
DPR juga menyimpan agenda yang panjang dan rumit dari kasus ini. Sebelum audit investigasi BPK diumumkan, DPR telah memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Century selama satu tahun ke depan. Bila tidak percaya kepada keputusan hukum KPK, DPR bisa melanjutkan langkah politik berupa hak angket yang bisa berujung pada mosi tidak percaya kepada pemerintah. Mosi tidak percaya membuka jalan bagi pemakzulan yang dalam prosesnya tidaklah mudah.
Bila kasus itu tidak diselesaikan sekarang atau pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berakhir Oktober 2014, sebagai dokumen politik skandal Century bisa saja dibuka lagi oleh DPR periode berikutnya. Masa laku dokumen politik ialah 22 tahun.
Jadi, audit forensik hendaknya bukanlah gembok yang mengunci kasus ini, melainkan input bagi KPK untuk melangkah lebih jauh dalam penyelidikan dan penyidikan. Harus ada keputusan, tidak menggantung-gantung.
Tinggal langkah berikutnya ialah pertarungan politik di DPR setelah 2014. Dalam tahap ini, hasil pemilu legislatif bagi Partai Demokrat menjadi krusial.
Apa itu Timwas Century?
Timwas Century atau kepanjangan dari Tim Pengawas pengusutan kasus Bank Century ini sejatinya dibentuk karena ada kecurigaan terhadap aliran dana Bank Century yang bangkrut dan dibailout oleh pemerintah pada saat itu. Kecurigaan itu semakin menjadi yang selalu dibumbui oleh media massa dan televisi yang saben harinya memberitakan tentang kasus itu.
Timwas century menggalang dukungan politik dan massa dari berbagai elemen, dari tokoh agama,ketua parpol,mahasiswa,aktivis dkk. Mereka mempunyai ‘Pandangan' sendiri terhadap kasus Bank Century, pandangan atau harga mati kasus bank century adalah bahwa aliran dana bank century itu masuk ke partai demokrat atau pendukungnya,dan jika memang tidak ada aliran dana maka tetap harus ada yang disalahkan,yaitu PIC(person in charge) pada saat kebijakan itu diambil.
Hal itu memang benar adanya, begitu selesai pansus dan menghasilkan rekomendasi yang ‘hanya' berupa dugaan pelanggaran kewenangan,padahal kebijakan disaat krisis gentingpun sebuah kebijakan tidak bisa disalahkan.Alhasil perangkat hukum seperti kejaksaan,Polri dan KPK sendiripun tidak bisa menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang disangkakan melakukan pelanggaran kewenangan dan aliran dana terhadap pihak-pihak tersebut itupun tidak ditemukan. Timwas pun tambah gerah..karena merasa ‘pandangan' dan keinginannya tidak terpenuhi ditambah pula anggota timwas century dari fraksi PKS sendiri malah ketauan dan terbukti menerima aliran dana bank century.
Otak Timwas Century diputar dan ketemulah ide dengan menggunakan Audit Forensik,dan penyelenggara audit forensik terhadap bank century diamanahkan kepada BPK selaku pelaksananya.Pada saat itu timwas menganggap BPK sebagai auditor yang cukup independent dan recommended untuk melakukan audit forensik..dan teng..teng,,teng..audit forensik dimulai sekian bulan demi bulan dilalui sampai akhirnya masa berlaku timwas berakhir dan harus diperpanjang lagi karena audit forensik belum selesai juga..dan akhirnya pertengahan desember 2012 audit forensik selesai. Dan laporan lengkap audit forensik kasus bank century pun lagi-lagi membuat timwas century kecewa untuk kesekian kali karena tidak menemukan aliran dana ke partai demokrat dan pendukungnya seperti tujuan utama terbentuknya Timwas Century ini dan yang bikin timwas lebih jengkel lagi itu laporan audit forensik century malah mengungkap anggota fraksi PDI Perjuangan Zedrick Emis Moeis yang terekam transaksinya menerima aliran dana dari Dewi Tantular dalam bentuk valas.
PDIP salah satu partai yang vokal banget terhadap pengungkapan kasus ini tapi ternyata kadernya sendiri malah menerima aliran dana bank century.
Kekesalan timwas terhadap hasil audit forensik bank century yang dilakukan BPK ini diluapkan pada beberapa tempat antara lain Media TV dalam talkshow-talkshow kemudian koran,majalah,akun twitter pribadi maupun akun twitter anonim yang dibiayainya.Yang dibilang BPK masuk angin lah, Audit Forensik anti klimaks lah….dan sebagainya.
Disini kita dituntut untuk berpikir jernih jangan sampai terbawa arus pemikiran dan pendapat timwas century yang terlalu memaksakan kehendaknya terhadap kasus ini. Sasaran Timwas itu bukan bailout 6,7 Trilyun itu kemana saja larinya tetapi gimana caranya partai demokrat dan pendukungnya itu bisa terbukti terlibat dalam kasus bank century. Timwas century akan terus diperpanjang masa
kerjanya sebelum ‘cita-citanya' terkabul. Kita percayakan semua terhadap bukti yang diperoleh tim dari BPK dan KPK,mereka lembaga independen yang susah diintervensi,kalopun mereka dibilang bisa diintervensi karena mereka itu tidak bisa memenuhi ‘kemauan'terhadap timwas. Disini kita harus pandai-pandai menilai.
Rakyat Menjadi Korban Pemimpin Yang Salah
Suatu Negara yang mempunyai pemimpin yang adil dan tidak bermasalah dalam menjalankan pemerintahanya, maka rakyat negara tersebut akan makmur damai dan sentosa, di sebabkan pemimpinya menjalankan roda pemerintahanya tanpa rasa ketakutan atau intervensi dari pihak-pihak yang bertentangan dangan jalanya ke pemimpinanya.
Begitu juga sebaliknya bila seorang pemimpin di suatu negara ada masalah di dalam roda kepemimpinanya, maka negara tersebut pasti ada peristiwa-peristiwa yang menyebakan rakyat menderita dan menjadi korban baik nyawa maupun menderita, karena seorang pemimpin yang bermasalah dia  akan menutupi kesalahanya dengan kekuasaanya dengan segala macam kejadian yang tentunya biar kesalahanya tidak terbuka, tapi seberapa kuat kekuasaan di dunia ini, apakah tidak pernah belajar dari orang-orang pemimpin yang pernah di catat dalam sejarah yang memimpin dengan kekuasaan dan kesalahan yang akhirnya jatuh juga , seperti Firaun, kaisar Romawi, Hitler dan banyak lagi pemimpin salah dalam menjalankan kepemerintahan, kesalahan itu semangkin di tutupi akan semangkin banyak korban di rakyat kecil dan keslahan itu akan bertambah luas, yang awalnya segelintir orang tahu akhirnya semangkin besar dan merayap mengakibatkan orang banyak yang lebih tahu yang tentunya peristiwa-peristiwa yang di korbankan untuk menutupin kesalahan tersebut akan semangkin luas dan korban di rakyatpun akan semangkin banyak.
Cobalah berpikir sederhana sebagai pemimpin, tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini, pasti akan luput dengan kesalahan dan tidak ada kesalahan yang di buat manusia itu tidak ada maafnya, kasian rakyat yang menanggung semuanya padahal hanya hitungan jari kesalahan dari pada peminpin, bila mereka mengakui kesalahanya dan memperbaiki kesalahan tersebut tidak ada lagi peristiwa-peristiwa yang mengorbakan rakyat.
Cukuplah rakyat menderita dengan ketidakmeratanya kemakmuran dan keadilan sekarang ini, jangan mereka menjadi bantalan-bantalan untuk menutupi lobang-lobang yang di buat oleh pemimpin yang bermasalah. Siapa yang membuat lobang cobalah berani menutupi lobang-lobang tersebut jangan rakyat yang menjadi tumbalnya.
Tidak ada waktu terlambat untuk mengakui kesalahan-kesalahan para pemimpin yang bermasalah, mereka menikmati berarti harus berani mempertanggung jawabkan apa yang mereka pernah nikmati, betapa bangganya rakyat yang mempunyai pemimpin yang mau mengakui kesalahanya dan rakyat akan tetap mendukung dan akan tetap mengakui jalanya kepemerintahnya sampai batas waktunya. Kita tunggu pengakuan  seorang pemimpin yang berani mengakui kesalahanya. (IRIB Indonesia/Media Indonesia/Kompasiana)

sumber :
http://www.rimanews.com/read/20111227/49943/penyelesaian-kasus-bank-century-masih-gelap-rakyat-jadi-korban-dari-pemimpin

anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

  1. Pengertian
Sebelum dikeluarkannya undang-undang no.5 tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah”
Dengan demikian, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
  1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
  2. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan.
  3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
  4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
  5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
2. Asas dan Tujuan
Dalam melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha. Sementara itu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut
  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  • Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3.  Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
  1. Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  2. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  3. Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
  4. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  5. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  6. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  7. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
  8. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  9. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  10. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  11. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  12. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  13. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
  1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat yaitu:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
  1. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
  1. pencabutan izin usaha; atau
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber: