Kamis, 01 Mei 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL - STANDAR AKUNTANSI DI JERMAN

KELOMPOK 1 ( 4EB13 )
NAMA ANGGOTA :
-ANANDA PUTRI AULIA ( 20210634 )
-AWIKA BAHANI             ( 21210236 )
-IMAS MASTUROH         ( 23210481 )
-INDRI NOVITASARI      ( 23210538 )
-MOCHAMMAD HAFIZH ( 24210439 )



BAB I
PENDAHULUAN

            Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, akuntansi juga turut berkembang sesuai dengan tuntutan dunia ekonomi dan bisnis. Tentunya perkembangan akuntansi sendiri membawa dampak positif bagi para pelaku ekonomi dan semua pihak yang terlibat. Dimana seiring dengan perkembangan zaman dibutuhkan suatu standar akuntansi yang bersifat global yang berkualitas tinggi dan kerangka akuntansi berbasiskan prinsip yang meliputi penilian profesional yang kuat dengan disclosure yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hinggan mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keungan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.
            Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal diluar pasar negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara Internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
            Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional.
            Oleh karena itu, makalah ini membahas mengenai standar akuntansi di Negara Jerman dan juga standar akuntansi internasional yaitu IFRS agar memberikan kita pengetahuan dan informasi mengenai standar akuntansi.


BAB II
PEMBAHASAN

Akuntansi di Jerman
            Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
            Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar.
            Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan. Laporan manajemen dan persayaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan undang – undang Publikasi Perusahaan tahun 1969. Undang – undang baru diberlakukan pada tahun 1998:
1.      Perusahaan menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar modal yang rerorganisir untuk mengungkapkan prinsip yang diteriman secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya.
2.      Memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
           
            Perlindungan terhadap kreditor merupakn perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerman yang dimasukkan dalam hukun komersial. Penilaia neraca yang konservatif merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor.
            Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan ( Masggeblichkeitsprinzip ) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan yang dibuat antara laporan keuangan yang disusun untuk keperluan pajak dan yang disajikan dalam laporan keuangan.
            Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985.
            Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
            Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara – negara berbahasa inggris. Institut Jerman, bursa efek Frankfurt, asosiasi dagang Jerman dan para akdemis akuntansi memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan. Undang – undang tentang pengendalian dan transparansi ( KonTraG ) tahun 1998 mengenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
1.      Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
2.      Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
3.      Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.

Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama.
l  German Cormercial Code ( HGB )
l  German Accounting Standarts Board
l  Financial Reporting Enforcement Panel
l  Chamber of Accountants

            Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.
            Terdapat dua kelompok auditor yang ditetapkan oleh hukum untuk memeriksa audit independen dalam perusahaan :
1.      Wirtschaftsprufer ( WP ) atau pemeriksa perushaaan, yang diwajibkan untuk bergabung dalam kamar akuntansi resmi ( Wirtschaftspruferkammer ), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badan pengatur WP.
2.      Vereidigte Burchprufer ( pemerikasaan buku tersumpah ) terbentuk pada tahun 1980-an, yang hanya diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan berukuran kecil dan menengah.



Pelaporan keuangan
Undang – undang akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1.  neraca
2. laporan laba rugi
3. catatan atas laporan keuangan
4. laporan manajemen
5. laporan auditor

            Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan laporan ini berisi pendapat terhadap prospek mada depan perusahaan dan khususnya factor factor yang mengancam kelangsunganhidup perusahaan.
            Ada tiga kelompok ukuran organisasi usaha; kecil, menengah dan besar yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Perusahaan yang memilki surat berharga yang diperdagangkan kepada public pasti dalam kategori besar.
            Perusahaan kecil dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perushaan berukuran kecil dan menengah dapat menyusun laporan laba rugi, catatan laporan keuangan memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada publik harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.
            Pengungkupan catatan laporan keuangan berupa catatan kaki sebagai jalan untuk mencapai penyajian yang benara dan jujur pada saat penyusunan yang berbasis pajak.
            Laporan manajemen menjelaskna posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan pengembangan dan penelitiannya.
            Sistem pelaporan keuangan dijerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perushaan, laporan auditor tidak tersedia bagi pemengang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perushaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
            Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal teroganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional ( IFRS atau GAAP AS ) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti hukum komersial jerman ( KapAEG ). Namun hal ini berlaku hingga tahun 2004, dimana setelah inisiatif uni eropa untuk menggunakan IFRS akan mulai berlaku efektif.

Pengukuran Akuntansi
            GAS lebih ketat di bandingkan dengan HGB dalam laporan keuangan kosolidasi, menurut GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa diaolokasikan menjadi goowill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunya.
            Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perusahan-perusahaan jerman sekarang dapat memilih utnuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan jerman sebagaimana dijelaskan di atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut dapat di temukan dalam praktik dan para pembaca lapoaran keuangan jermana harus berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang di gunakan.

a.       Menurut hukum komersial, metode pembelian ( akuisisi ) yang diperbolehkan adalah :
1)      Metode nilai buku, dimana aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumalh yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat diamortisasikan selama 4-20 tahun.
2)      Metode revaluasi, dimana aktiva dan kewajiban diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill. Goodwill diamortisasikan selama tidak lebih dari 20 tahun.

b.      Persediaan, persediaan dinilai lebih rendah antara biaya atau pasar, FIFO dan metode rata-rata digunakan untuk menentukan biaya. Sedangkan aktiva tetap yang dapat disusulkan ditenetukan oleh tarif depresiasi pajak.

Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman, yaitu:
  German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
  Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
  Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
  Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
  Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)

 

BAB III
PENUTUP

            Negara jerman menggunakan standar akuntansi International Accounting Standards Board ( IASB ). Dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya  adala Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
            Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan ( Masggeblichkeitsprinzip ) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
            Undang-undang akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. neraca
2. laporan laba rugi
3. catatan atas laporan keuangan
4. laporan manajemen
5. laporan auditor




DAFTAR PUSTAKA

http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/sistem-sistem-akuntansi-di-dunia.html
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar