NAMA ANGGOTA :
-ANANDA PUTRI AULIA ( 20210634 )
-AWIKA BAHANI ( 21210236 )
-IMAS MASTUROH ( 23210481 )
-INDRI NOVITASARI ( 23210538 )
-MOCHAMMAD HAFIZH ( 24210439 )
BAB
I
PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi,
akuntansi juga turut berkembang sesuai dengan tuntutan dunia ekonomi dan
bisnis. Tentunya perkembangan akuntansi sendiri membawa dampak positif bagi
para pelaku ekonomi dan semua pihak yang terlibat. Dimana seiring dengan
perkembangan zaman dibutuhkan suatu standar akuntansi yang bersifat global yang
berkualitas tinggi dan kerangka akuntansi berbasiskan prinsip yang meliputi
penilian profesional yang kuat dengan disclosure yang jelas dan transparan
mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hinggan mencapai kesimpulan
tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna
laporan keungan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas
antarnegara diberbagai belahan dunia.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah
dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada
tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal
diluar pasar negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan
diversifikasi investasi secara Internasional menghadapi masalah yang makin
meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi,
pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan
standarisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan
dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok
aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau
aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi
perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk
diimplementasikan secara internasional.
Oleh karena itu, makalah ini membahas mengenai standar
akuntansi di Negara Jerman dan juga standar akuntansi internasional yaitu IFRS
agar memberikan kita pengetahuan dan informasi mengenai standar akuntansi.
BAB
II
PEMBAHASAN
Akuntansi
di Jerman
Negara
Jerman adalah salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi
Internasional saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite
Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board
(IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara
yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
Lingkungan
akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa
sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut
adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen
hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah
sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika
tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar.
Pengungkapan
lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan.
Laporan manajemen dan persayaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib
setelah pemberlakuan undang – undang Publikasi Perusahaan tahun 1969. Undang –
undang baru diberlakukan pada tahun 1998:
1.
Perusahaan menerbitkan saham atau utang
pada sebuah pasar modal yang rerorganisir untuk mengungkapkan prinsip yang
diteriman secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang
dibuatnya.
2.
Memperbolehkan pendirian organisasi
sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan
konsolidasi.
Perlindungan
terhadap kreditor merupakn perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerman
yang dimasukkan dalam hukun komersial. Penilaia neraca yang konservatif
merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor.
Hukum
pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (
Masggeblichkeitsprinzip ) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa
yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Dominasi akuntansi pajak
berarti tidak ada perbedaan yang dibuat antara laporan keuangan yang disusun
untuk keperluan pajak dan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pada
awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang
harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif
Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman
melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19
Desember 1985.
Dua
undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah
paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan
perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang
terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional
dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan
pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas
laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan
akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan
bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan
perusahaan.
Regulasi
Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sebelum
tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan
sebagaimana yang dipahami di negara – negara berbahasa inggris. Institut Jerman,
bursa efek Frankfurt, asosiasi dagang Jerman dan para akdemis akuntansi
memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi
akuntansi dan pelaporan keuangan. Undang – undang tentang pengendalian dan
transparansi ( KonTraG ) tahun 1998 mengenalkan keharusan bagi kementrian
kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk
memenuhi tujuan berikut :
1.
Mengembangkan rekomendasi atas penerapan
standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
2.
Memberikan nasehat kepada kementrian
kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
3.
Mewakili Jerman dalam organisasi
akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai
tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan
pelaporan
keuangan, namun demikian
tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama.
l German Cormercial Code ( HGB )
l German Accounting Standarts Board
l Financial Reporting Enforcement Panel
l Chamber of Accountants
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.
Terdapat
dua kelompok auditor yang ditetapkan oleh hukum untuk memeriksa audit
independen dalam perusahaan :
1.
Wirtschaftsprufer
( WP ) atau pemeriksa perushaaan, yang diwajibkan untuk bergabung dalam kamar akuntansi
resmi ( Wirtschaftspruferkammer ), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badan
pengatur WP.
2.
Vereidigte
Burchprufer ( pemerikasaan buku tersumpah ) terbentuk pada tahun 1980-an, yang
hanya diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan berukuran kecil dan menengah.
Pelaporan keuangan
Undang – undang
akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang
meliputi :
1. neraca
2. laporan laba
rugi
3. catatan atas
laporan keuangan
4. laporan
manajemen
5. laporan
auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan
di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur
pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan laporan ini berisi pendapat
terhadap prospek mada depan perusahaan dan khususnya factor factor yang
mengancam kelangsunganhidup perusahaan.
Ada tiga kelompok ukuran organisasi
usaha; kecil, menengah dan besar yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,
jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Perusahaan yang memilki surat
berharga yang diperdagangkan kepada public pasti dalam kategori besar.
Perusahaan kecil dapat menyusun
neraca dalam bentuk yang diringkas. Perushaan berukuran kecil dan menengah
dapat menyusun laporan laba rugi, catatan laporan keuangan memiliki ketentuan
pengungkapan yang lebih sedikit. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada
publik harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.
Pengungkupan catatan laporan
keuangan berupa catatan kaki sebagai jalan untuk mencapai penyajian yang benara
dan jujur pada saat penyusunan yang berbasis pajak.
Laporan manajemen menjelaskna posisi
keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah
tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan
kegiatan pengembangan dan penelitiannya.
Sistem pelaporan keuangan dijerman
adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola
perusahaan dan dewan pengawas perushaan, laporan auditor tidak tersedia bagi
pemengang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan
perushaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Legislasi yang diberlakukan pada
tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada
pasar modal teroganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara
internasional ( IFRS atau GAAP AS ) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai
ganti hukum komersial jerman ( KapAEG ). Namun hal ini berlaku hingga tahun
2004, dimana setelah inisiatif uni eropa untuk menggunakan IFRS akan mulai
berlaku efektif.
Pengukuran Akuntansi
GAS lebih ketat di bandingkan dengan
HGB dalam laporan keuangan kosolidasi, menurut GAS 4, metode revaluasi harus
digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan
usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa
diaolokasikan menjadi goowill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih
dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya,
perusahan-perusahaan jerman sekarang dapat memilih utnuk menyusun laporan
keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan jerman sebagaimana dijelaskan di
atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut
dapat di temukan dalam praktik dan para pembaca lapoaran keuangan jermana harus
berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang di gunakan.
a.
Menurut hukum
komersial, metode pembelian ( akuisisi ) yang diperbolehkan adalah :
1) Metode nilai buku, dimana aktiva dan kewajiban dari
perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumalh yang tersisa
merupakan goodwill. Goodwill dapat diamortisasikan selama 4-20 tahun.
2) Metode revaluasi, dimana aktiva dan kewajiban
diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan
kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill. Goodwill diamortisasikan
selama tidak lebih dari 20 tahun.
b.
Persediaan,
persediaan dinilai lebih rendah antara biaya atau pasar, FIFO dan metode
rata-rata digunakan untuk menentukan biaya. Sedangkan aktiva tetap yang dapat
disusulkan ditenetukan oleh tarif depresiasi pajak.
Ada lima
perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman,
yaitu:
German Accounting Standards Committee atau GASC, atau
dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC
(Otoritas penyusun standar Jerman)
Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol
kepatuhan).
Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan
sector swasta)
Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector
public)
Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa
perusahaan)
BAB
III
PENUTUP
Negara jerman menggunakan standar akuntansi International
Accounting Standards Board ( IASB ). Dan memiliki peran penting dalam
mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adala Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan
Amerika Serikat.
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi
komersial. Prinsip penentuan ( Masggeblichkeitsprinzip ) menentukan bahwa laba
kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi
dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. neraca
2. laporan laba rugi
3. catatan atas laporan
keuangan
4. laporan manajemen
5. laporan auditor
DAFTAR PUSTAKA
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/sistem-sistem-akuntansi-di-dunia.html
Choi D.S.
Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1.
Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar