Kamis, 10 Maret 2011

neraca pembayaran


PENDAHULUAN

A.    NERACA PEMBAYARAN

Neraca pembayaran ( Balance of Payment ) adalah catatan statistik tentang transaksi ekonomi internasional yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara ( perekonomian ) dengan penduduk Negara ( perekonomian ) lainnya.
1.      Struktur dasar nerca pembayaran
Bagian paling penting dari neraca pembayaran ( BOP ) adalah neraca lancar ( current account ) dan neraca modal ( capital account ). Bagian lainnya yang memberikan tambahan penjelasan tentang dinamika neraca lancar dan necara modal adalah neraca penyeimbang ( settlement account ) dan selisih perhitungan ( statistical dispcrepancy ).
2.      Analisis neraca pembayaran USA dan Indonesia
Dengan menggunakan dasar – dasar pengertian di atas kita mencoba membandingkan BOPUSA ( 1994 ) dan Indonesia ( 1996 ). Data – data BOP kedua Negara diperoleh dari laporan resmi masing – masing pemerintah. Kedua BOP tersebut disusun dalam format yang berbeda, tetapi struktur dasarnya sama.


B.     PENDAPATAN PER KAPITA

Pendapatan per kapita memang bukan merupakan satu – satunya tolak ukur untuk menilai tingkat kemakmuran suatu bangsa atau kesejahteraan rakyat sebuah Negara. Bahkan, dalam lingkup yang lebih sempit lagi, ia pun belum merupakan ukuran yang memadai ditinjau hanya dari aspek pemdapatan. Sebagaimana diketahui, pendapatan per kapita adalah sebuah konsep rata – rata, belum menghiraukan distribusinya di kalangan penduduk. Penilaian kesejahteraan penduduk sebuah negeri tidak cukup hanya dengan melihat besar kecilnya pendapatan per kapita, tapi harus pula memperhatikan distribusi pendapatan itu dikalangan penduduk.




C.     PRODUK DOMESTIK BRUTO ( GDP )

Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
            Dalam bidang ekonomi, produk domestik bruto (PDB) adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. PDB merupakan salah             satu metode untuk menghitung pendapatan nasional.



D.    PRODUK NASIONAL BRUTO ( GNP )

Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut. Yang dimaksud dengan pendapatan neto atas faktor luar negeri ialah pendapatan atas faktor produksi warga Negara Indonesia yang dihasilkan di ( diterima dari ) luar negeri dikurangi pendapatan atas faktor produksi warga Negara asing dihasilkan di ( diperoleh dari ) Indonesia.


PEMBAHASAN
A.    NERACA PEMBAYARAN
Neraca pembayaran ( BOP ) adalah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional ( perdagangan, investasi, pinjaman, dan sebagainya ) yang terjadi  antara penduduk dalam negeri suatu Negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu ( biasanya satu tahun ) dan biasanya dinyatakan dalam dolar AS. Oleh karena itu, BOP sangat berguna karena menunjukkan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan Negara – Negara donor juga menggunakan BOP sebagai salah satu indikator dalam mempertimbangkan pemberian bantuan keuangan kepada suatu Negara. BOP juga merupakan salah satu indikator fundamental ekonomi dari suatu Negara di samping variable – variable ekonomi makro lainnya, seperti laju pertumbuhan PDB, tingkat pendapatan per kapita, inflasi, suku bunga, dan nilai tukar mata uang domestik.
BOP terdiri atas tiga saldo, yakni saldo neraca transaksi berjalan ( TB ), saldo neraca modal ( CA ), dan saldo neraca moneter ( MA ).


1.      Struktur dasar nerca pembayaran
Bagian paling penting dari neraca pembayaran ( BOP ) adalah neraca lancar ( current account ) dan neraca modal ( capital account ). Bagian lainnya yang memberikan tambahan penjelasan tentang dinamika neraca lancar dan necara modal adalah neraca penyeimbang ( settlement account ) dan selisih perhitungan ( statistical dispcrepancy ).
A.    Neraca lancar ( current account ) adalah bagain BOP yang memberi gambaran ringkas tentang transaksi barang dan jasa yang diproduksi selama periode setahun atau kurang. Dapat juga dikatakan necara lancar adalah bagian dari BOP yang memberi gambaran ringkas tentang pembayaraan – pembayaraan jangka pendek. Neraca lancar dapat dibedakan menjadi tiga bagain pokok, yaitu

1.      neraca perdagangan ( balance of trade ), adalah dalam neraca perdagangan dicatat transaksi ekspor dan impor barang – barang selama satu periode. Suatu Negara dikatakan mengalami defisit perdagangan bila nilai ekspor barang lebih kecil daripada nilai impor barang. Sebaliknya Negara tersebut dikatakan mengalami surplus perdagangan bila nilai ekspor barang lebih besar daripada nilai impor.
2.      Neraca jasa ( services ) adalah pendapatan modal yang diperoleh karena memiliki asset – asset finansial ( saham dan obligasi ) serta aset fisik ( property ) di Negara lain. Bila perekonomian Indonesia harus membayar dividen, bunga, sewa, dan keuntungan kepada pihak asing atas kepemilikan aset – aset di Indonesia, pembayaran dicatat sebagai pembayaran atas pendapatan modal. Suatu Negara mengalami defisit neraca jasa bila impor jasa lebih besar daripada ekspornya. Sebaliknya bila ekspor lebih besar daipada impor jasa dikatakan mengalami surplus neraca jasa.
3.      Neraca nonbalas jasa ( transfer payment ) adalah mencatat transaksi – transaksi yang bukan sebagai akibat balas jasa. Misalnya bila pemerintah USA memberikan hibah kepada pemerintah Negara lain, hal tersebut akan dicatata dalam neraca nonbalas jasa. Contoh lain adalah bila orang tua di Indonesia mengirim uang saku untuk anakanya yang kuliah di USA.



B.     Neraca modal ( capital account ) adalah bagain dari BOP yang mencatat pembelian dan penjualan aset – aset financial seperti surat – surat berharga, deposito perbankan dan juga investasi langsung. Ringkasnya, nerca modal mencatat arus masuk modal dan arus keluar modal selama periode tertentu, sehingga dapat juga dikatakan bahwa neraca modal mencatat arus pembayaran dan penerimaan jangka panjang. Neraca modal dibedakan menjadi neraca modal pemerintah ( official capital ) yang mencatat arus keluar masuk modal di sektor pemerintah dan neraca modal swasta ( private capital ) yang mencatat arus keluar masuknya sektor swasta ( dunia usaha ). Suatu Negara dikatakan mengalami defisit neraca modal bila arus masuk modal lebih kecil daripada arus keluar. Begitu sebaliknya.
C.     Neraca penyeimbang ( settlement account ) adalah saldo neraca pembayaran adalah sama dengan nol. Maskudnya, hasil penjumlahan antara surplus dan atau defisit neraca lancar ( current account ) dengan surplus dan atau defisit neraca modal ( capital account ) adalah sama dengan nol. Jika neraca lancar mengalami defisit 100, maka neraca modal harus surplus 100. Atau sebaliknya bila neraca lancar mengalami surplus 100, seharusnya neraca modal mengalami defisit 100, tetapi seringkali terjadi bahwa saldo neraca pembayaran adalah defisit (<0) atau surplus ( >0 ). Saldo neraca pembayaran mempunyai konsekuensi terhadap nilai tukar mata uang. Jika saldo neraca pembayaran defisit, maka permintaan terhadap mata uang asing meningkat atau penawaran terhadap mata uang domestic meningkat. Hal ini dapat menyebabkan melemahnya nilai tukar mata uang domestik, sebaliknya surplus neraca pembayaran akan memperkuat nilai tukar domestik. Jika pemerintah ingin menjaga stabilitas nilai tukar, maka saldo neraca pembayaran harus dibuat sama dengan nol.
D.    Selisih perhitungan ( statistical discrepancy ) salah satu faktor lain yang menyebabkan saldo BOP tidak sama dengan ketidaklengkapan informasi ( imperfect information ) dan atau adanya transaki – transaksi yang tidak tercatat. Dalam BOP, transaksi – transaksi yang tak tercatat ini dimasukkan ke dalam bagian selisih perhitungan. Istilaha dalam bahsa inggris yang juga digunakan untuk selisih perhitungan adalah error and omission.



2.      Analisis neraca pembayaran USA dan Indonesia
Dengan menggunakan dasar – dasar pengertian di atas kita mencoba membandingkan BOPUSA ( 1994 ) dan Indonesia ( 1996 ). Data – data BOP kedua Negara diperoleh dari laporan resmi masing – masing pemerintah. Kedua BOP tersebut disusun dalam format yang berbeda, tetapi struktur dasarnya sama.
1.      Neraca pembayaran Amerika Serikat ( USA )
2.      Neraca lancar ( current account )


B.     PENDAPATAN PER KAPITA
Pertumbuhan ekonomi, yang untuk angka – angka diatas dihitung berdasarkan kenaikan nilai riil produk domsetik bruto ( gross domestic product ), bukan semata – mata menunjukkan peningkatan produk atau pendapatan secara makro. Pertumbuhan ekonomi itu juga telah menaikkan pendapatan per kapita masyarakat. Sekadar gambaran, jika pada tahun 1984 pendapatan per kapita kita baru sekitar US$ 459  per tahun, kini sudah mencapai bilangan US$ 740 per tahun. Dengan pemdapatan per kapita sebesar ini, Indonesia menurut klasifikasi Bank Dunia tergolong sebgaia Negara berpendapatan menengah ke bawah. Dalam Repelita VI pemerintah menargetkan laju pertumbuhan ekonomi mencapai rata – rata 6,2 persen per tahun. Sedangkan pertumbuhan penduduk diharapkan dapat ditekan menjadi hanya 1,51 persen. Dengan demikian pendapatan per kapita dapat meningkat rata – rata 4,7 persen per tahun. Berdasarkan proyeksi ini maka pad akhir repelita VI pendapatan per kapita diharapkan mencapai angka setidak – tidaknya US$ 1.000. Pendapatan per kapita memang bukan merupakan satu – satunya tolak ukur untuk menilai tingkat kemakmuran suatu bangsa atau kesejahteraan rakyat sebuah Negara. Bahkan, dalam lingkup yang lebih sempit lagi, ia pun belum merupakan ukuran yang memadai ditinjau hanya dari aspek pemdapatan. Sebagaimana diketahui, pendapatan per kapita adalah sebuah konsep rata – rata, belum menghiraukan distribusinya di kalangan penduduk. Penilaian kesejahteraan penduduk sebuah negeri tidak cukup hanya dengan melihat besar kecilnya pendapatan per kapita, tapi harus pula memperhatikan distribusi pendapatan itu dikalangan penduduk.


C.     PRODUK DOMESTIK BRUTO ( GDP )
Di Negara – Negara berkembang yang seiring juga dinamakan sebagai “ Dunia Ketiga “ konsep produk domestik bruto adalah konsep yang paling penting kalau dibandingkan dengan konsep pendapatan nasional lainnya. Produk Domestik Bruto ( PDB ) dapatlah diartikan sebagai nilai barang – barang dan jasa – jasa yang diproduksikan di dalam Negara tersebut dalam satu tahun tertentu. Di dalam sesuatu perekonomian, di Negara – Negara maju maupun di Negara – Negara berkembang barang dan jasa di produksikan bukan saja oleh perusahaan milik penduduk Negara tersebut, tetapi oleh penduduk Negara lain. Selalu didapati produksi nasional diciptakan oleh faktor – faktor produksi yang berasal dari luar negeri. Perusahaan multinasional beroperasi di berbagai Negara dan membantu menaikkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh Negara – Negara tersebut. Perusahaan multinasional tersebut menyediakan modal, teknologi dan tenaga ahli kepada Negara dimana perusahaan itu beroperasi.
            PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari          produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri     yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari           suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai          faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor             produksi yang digunakan.
            PDB Nominal merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga.   Sedangkan PDB riil <!-(atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan)--> mengoreksi         angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
            PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan            pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran      adalah:
            Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh   sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan            sektor luar negeri.
            Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor   produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba

            Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
            Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan    angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan            pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan             pengeluaran.

D.    PRODUK NASIONAL BRUTO ( GNP )
Produk Nasional Bruto (PNB) adalah nilai pasar dari semua produk dan jasa yang dihasilkan dalam satu tahun oleh tenaga kerja dan properti dipasok oleh penduduk suatu negara. Tidak seperti Produk Domestik Bruto (PDB), yang mendefinisikan produksi berdasarkan lokasi geografis produksi, produksi GNP mengalokasikan berdasarkan kepemilikan.
GNP tidak membedakan antara perbaikan kualitatif di negara bagian seni teknis (misalnya, meningkatkan kecepatan pemrosesan komputer), dan meningkatkan kuantitatif barang (misalnya, jumlah komputer yang diproduksi), dan menganggap keduanya harus bentuk "pertumbuhan ekonomi".
Sementara GNP mengukur keluaran yang dihasilkan oleh perusahaan suatu negara - baik secara fisik terletak di dalam negeri atau di luar negeri - GDP mengukur total output yang dihasilkan dalam batas-batas suatu negara - apakah sendiri yang diproduksi oleh perusahaan negara atau tidak.
Ketika modal negara atau sumber daya tenaga kerja yang dipekerjakan di luar perbatasan, atau ketika sebuah perusahaan asing yang beroperasi di wilayahnya, GDP dan GNP dapat menghasilkan ukuran yang berbeda dari total output.  Pada tahun 2009 misalnya, Amerika Serikat diperkirakan PDB sebesar $ 14119000000000, dan GNP tersebut pada $ 14265000000000.
Dalam menghitung pendapatan nasional bruto, nilai barang dan jasa yang dihitung dalam pendapatan nasional hanyalah barang dan jasa yang diproduksikan oleh faktor – faktor produksi yang dimiliki oleh warga Negara dari Negara yang penpdatan nasionalnya dihitung. Oelh karena faktor – faktor produksi yang dimiliki warga Negara sesuatu Negara terdapat di Negara itu sendiri maupun luar negeri, maka nilai produksi yang diwjudkan oelh faktor – faktor produksi yang digunakan di luar negeri juga dihitung di dalam produk nasional bruto. Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
GNP = GDP – Produk netto terhadap luar negeri










KESIMPULAN
A.    NERACA PEMBAYARAN
Neraca pembayaran ( BOP ) adalah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional ( perdagangan, investasi, pinjaman, dan sebagainya ) yang terjadi  antara penduduk dalam negeri suatu Negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu ( biasanya satu tahun ) dan biasanya dinyatakan dalam dolar AS. BOP terdiri atas tiga saldo, yakni saldo neraca transaksi berjalan ( TB ), saldo neraca modal ( CA ), dan saldo neraca moneter ( MA ).


1.      Struktur dasar nerca pembayaran
A.    Bagian paling penting dari neraca pembayaran ( BOP ) adalah neraca lancar ( current account ) dan neraca modal ( capital account ). Neraca lancar ( current account ) adalah bagain BOP yang memberi gambaran ringkas tentang transaksi barang dan jasa yang diproduksi selama periode setahun atau kurang. Dapat juga dikatakan necara lancar adalah bagian dari BOP yang memberi gambaran ringkas tentang pembayaraan – pembayaraan jangka pendek. Neraca lancar dapat dibedakan menjadi tiga bagain pokok, yaitu

1.      neraca perdagangan ( balance of trade ), adalah dalam neraca perdagangan dicatat transaksi ekspor dan impor barang – barang selama satu periode. Suatu Negara dikatakan mengalami defisit perdagangan bila nilai ekspor barang lebih kecil daripada nilai impor barang.
2.      Neraca jasa ( services ) adalah pendapatan modal yang diperoleh karena memiliki asset – asset finansial ( saham dan obligasi ) serta aset fisik ( property ) di Negara lain.
3.      Neraca nonbalas jasa ( transfer payment ) adalah mencatat transaksi – transaksi yang bukan sebagai akibat balas jasa. Misalnya bila pemerintah USA memberikan hibah kepada pemerintah Negara lain, hal tersebut akan dicatata dalam neraca nonbalas jasa.


4.      Neraca penyeimbang ( settlement account ) adalah saldo neraca pembayaran adalah sama dengan nol. Maskudnya, hasil penjumlahan antara surplus dan atau defisit neraca lancar ( current account ) dengan surplus dan atau defisit neraca modal ( capital account ) adalah sama dengan nol.



B.     PENDAPATAN PER KAPITA
Pertumbuhan ekonomi itu juga telah menaikkan pendapatan per kapita masyarakat. Sekadar gambaran, jika pada tahun 1984 pendapatan per kapita kita baru sekitar US$ 459  per tahun, kini sudah mencapai bilangan US$ 740 per tahun. Dengan pemdapatan per kapita sebesar ini, Indonesia menurut klasifikasi Bank Dunia tergolong sebgaia Negara berpendapatan menengah ke bawah.
            Pendapatan per kapita memang bukan merupakan satu – satunya tolak ukur            untuk menilai tingkat kemakmuran suatu bangsa atau kesejahteraan rakyat             sebuah Negara. Bahkan, dalam lingkup yang lebih sempit lagi, ia pun belum   merupakan ukuran yang memadai ditinjau hanya dari aspek pemdapatan.    Sebagaimana diketahui, pendapatan per kapita adalah sebuah konsep rata –            rata, belum menghiraukan distribusinya di kalangan penduduk. Penilaian           kesejahteraan penduduk sebuah negeri tidak cukup hanya dengan melihat besar        kecilnya pendapatan per kapita, tapi harus pula memperhatikan distribusi         pendapatan itu dikalangan penduduk.


C.     PRODUK DOMESTIK BRUTO ( GDP )
Di Negara – Negara berkembang yang seiring juga dinamakan sebagai “ Dunia Ketiga “ konsep produk domestik bruto adalah konsep yang paling penting kalau dibandingkan dengan konsep pendapatan nasional lainnya. Produk Domestik Bruto ( PDB ) dapatlah diartikan sebagai nilai barang – barang dan jasa – jasa yang diproduksikan di dalam Negara tersebut dalam satu tahun tertentu. Di dalam sesuatu perekonomian, di Negara – Negara maju maupun di Negara – Negara berkembang barang dan jasa di produksikan bukan saja oleh perusahaan milik penduduk Negara tersebut, tetapi oleh penduduk Negara lain. Selalu didapati produksi nasional diciptakan oleh faktor – faktor produksi yang berasal dari luar negeri. Perusahaan multinasional beroperasi di berbagai Negara dan membantu menaikkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh Negara – Negara tersebut. Perusahaan multinasional tersebut menyediakan modal, teknologi dan tenaga ahli kepada Negara dimana perusahaan itu beroperasi.

                        PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan    pengeluaran dan             pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran         adalah:
            Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh   sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan            sektor luar negeri.
            Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor   produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba

            Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.

D.    PRODUK NASIONAL BRUTO ( GNP )
Dalam menghitung pendapatan nasional bruto, nilai barang dan jasa yang dihitung dalam pendapatan nasional hanyalah barang dan jasa yang diproduksikan oleh faktor – faktor produksi yang dimiliki oleh warga Negara dari Negara yang penpdatan nasionalnya dihitung. Oelh karena faktor – faktor produksi yang dimiliki warga Negara sesuatu Negara terdapat di Negara itu sendiri maupun luar negeri, maka nilai produksi yang diwjudkan oelh faktor – faktor produksi yang digunakan di luar negeri juga dihitung di dalam produk nasional bruto. Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
GNP = GDP – Produk netto terhadap luar negeri












Sumber :
Buku MAKROEKONOMI, SADONO SUKIRNO, JAKARTA.
BUKU PEREKONOMIAN INDONESIA, DUMAIRY, JAKARTA.

Kamis, 17 Februari 2011

sistem ekonomi indonesia


PENDAHULUAN
Sejak meraih kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah memperoleh banyak pengalaman politik dan ekonomi. Peralihan dari order lama ke order  baru bukan saja memberikan iklim politik yang lebih dinamis, tetapi juga kehidupan ekonomi juga yang lebih baik. Pengisian kemerdekaan yang sesame order lama lebih bertumpu pada ususana politik, pada masa order baru beralih ke urusan ekonomi.
1.1  ERA SEBELUM 1966
Selama sekitar dua puluh tahun pertama merdeka, perekonomian Indonesia berkembang
kurang menggembirakan. Ketidakstabilan kehidupan politik, sebagaimana bias diduga, berdampak tidak menguntungkan bagi kehidupan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang cukup menggembirakan dengan laju 6.9 persen dalam periode 1952 – 1958, turun drastis menjadi hanya 1.9 persen dalam periode 1960 – 1965. Masa order lama juga di tandai dengan berbagai fenomena ekonomi yang tidak menyenangkan ( dilihat dari kacamata ilmu ekonomi ) seperti nasionalisasi perusahaan – perusahaan asing, kekurangan kapital, kebijakan anti – investasi asing, hilangnya pangsa pasar sejumlah komoditas dalam perdagangan internasional, dan tertekan atas neraca pembayaran yang mengakibatkan depresiasi rupiah.
1.2  MASA PERALIHAN 1966 – 1968
Rejim baru ini mewarisi keadaan perekonomian yang porak peranda :
a.       Ketidakmampuan memenuhi kewajiban utang luar negeri sebesar lebih dari US$2 miliar.
b.      Penerimaan ekspor yang hanya setangah dari pengeluaran untuk impor barang dan jasa.
c.       Ketidakberdayaan mengendalikan anggaran belanja dan memungut pajak.
d.      Laju inflasi secepat 30 – 50 persen per bulan
e.       Buruknya kondisi prasarana perekonomian serta penurunan kapasitas produktif sector industri dan ekspor.
1.3  ERA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG I
A.    Potret Kronologis per Pelita
B.     Potret Umum per Aspek


PEREKONOMIAN SEBELUM ORDER BARU
            Tahun 1966 merupakan sejarah penting bagi bangsa Indonesia, bukan saja dalm konteks politik tetapi juga dalam konteks ekonomi. Perekonomian Indonesia memulai babakan sejarah baru yang signifikan sejak itu. Meskipun perjalanan ekonomi sejak order baru termasuk segala prestasi pembangunannya, tidak layak di pisahkan sama sekali dari masa – masa sebelumnya, namun pembahasaan secara tersendiri perekonomian selama masa – masa sebelum order baru sangat berharga untuk memahami perekonomian Indonesia secara utuh.
2.1 GEJOLAK SITUASI POLITIK
            Mengingat kebijakan – kebijakan makroekonomi tak luput dari keputusan – keputusan politik, maka adalah relevan mengawali bahasan ekonomi pada masa sebelum order baru dengan merujuk dengan sepintas pada gejolak – gejolak politik yang berhubungan selama masa itu. Secara politis, kurun waktu sejak kemerdekaan hingga tahun 1965 dapat di pilih menjdai tiga periode, yaitu :
a.       Periode 1945 – 1950
b.      Periode Demokrasi Parlementer ( 1950 – 1959 )
c.       Periode Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1965 )
Periode Demokrasi Parlementer juga di kenal sebagai periode demokrasi liberal. Periode ini berkahir pada tanggal 5 juli 1959, ketika presiden Soekarno menerbitkan sebuah dekrit yang menyatakan Indonesia kembali ke UUD 1945.
Periode Demokrasi Terpimpin ini dikenal pula dengan sebutan periode order lama. Sepanjang kurun kurun 1945 – 1965 keadaan politik sangat labil. Mudah dibayangkan betapa perekonomian nyaris tak sempat terperhatikan. Konsep kenegaraan Indonesia bercorak federasi, sedangkan pemerintahnya bersifat parlementer, kabinet dipimpin oleh Mohammad Hatta yang ketika itu juga adalah wakil presiden.



A.    Kabinet Hatta, Desember 1949 – September 1950
Kabinet Hatta merupakan satu – satunya kabinet dalam sejarah politik Indonesia yang dipimpin oleh seorang pakar ekonomi professional. Tindakan paling penting yang dilakukan kabinet ini adalah reformasi moneter melalui devaluasi mata uang secara serempak dan pemotongan ( dalam arti harfiah ) uang yang beredar pada bulan Maret 1950. Pemotongan uang ini dilibatkan pengguntingan menjadi separuh atas semua uang kertas keluaran De Javasche Bank yang bernilai nominal lebih dari 2,50 gulden Indonesia.
B.     Kabinet Natsir, September 1950 – Maret 1951
Kabinet Natsir merupakan kabinet pertama dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. Pada masa kabinet Natsir inilah untuk pertama kalinya terumuskan suatu perencanaan pembangunan, yang disebut Rencana Urgensi Perekonomian ( RUP ). RUP itu sendiri, yang diumumkan secara resmi beberapa minggu justru setelah jatuhnya kabinet Natsir, menimbulkan pro dan kontra di dalam tubuh kabinet. Walhasil, kabinet Natsir sendiri tak pernah sempat melaksanakan RUP-nya. Akan tetapi, walaupun demikian, kabinet lain di masa berikutnya melaksanakannya dengan nama baru Rencana Lima Tahun.
2.2. PRODUKSI DAN PENDAPATAN
            Selama satu setengah dasawarsa ( 1951 – 1966 ), perekonomian Indonesia tumbuh relatif lamban. Dalam masa sewindu antara 1959 dan 1966 pertumbuhan prestasi ekonomi per kapita bahkan negative, rata – rata -0,45 persen per tahun. Pertumbuhan pendapatan nasional sangat lamban periode 1958 – 1962, selama periode tersebut, pendapatan nasional hanya tumbuh 9,2 persen.
2.3 ANGKATAN KERJA, PEKERJAAN, DAN UPAH
            Sektor pertanian bukan saja merupakan penyumbang terbesar dalam pembentukan produk nasional maupun produk domestik, tetapi juga pemberi lapangan kerja yang utama bagi penduduk. Pada tahun 1961, dari penduduk berusia 10 tahun atau lebih yang bekerja, 72 persen di antaranya diserap oleh sektor pertanian. Sektor jasa menyerap 9,5 persen. Sektor perdangangan serta sektor keuangan dan perbankan secara bersama – sama menyerap 6,7 persen angkatan kerja. Sedangkan sektor industry menyerap 5,7 persen.
            Menurut sensus, pada tahun 1961 terdapat hampir 64 juta jiwa penduduk berusia 10 tahun atau lebih. Tetapi yang tergolong sebagai sebagai angkatan kerja hanyalah 34,5 juta jiwa. Dengan menganggap bahwa angkatan kerja pada waktu itu sebanyak 34,5 juta jiwa, sedangkan yang terserap adalah 32,7 juta jiwa, berarti pada tahun 1961 terdapat 1,8 juta penganggur atau sekitar 5,2 persen. Dibandingkan dengan keadaan sesudah order baru, nasib para pekerja semasa order lama sungguh menyedihkan. Selama pertengahan 1950 hingga pertengahan 1960, perubahan harga – harga lebih cepat daripada perubahan upa nominal.
            Bulletin International Labour Review volume 70 terbitan tahun 1954 melaporkan bahwa pada tahun 1953 seorang pekerja kasar tanpa keterampilan di Jakarta menerima upah uang sebesar Rp. 5- 6 per hari, sementara pekerja berketerampilan menerima Rp. 10 – 20. Pada umumnya pekerja terampil menerima upah dua kali lebih besar daripada pekerja tak terampil. Situasi prburuhan di Indonesia semasa order lama juga sangat di warnai oleh irama politik pada waktu itu. Pada tahun 1959 tercatat ada dua belas organisasi buruh. Ke – 12 organisasi buruh tersebut dan afiliasi politisnya adalah :
1.      SOBSI ( PKI )
2.      KBSI ( PSI )
3.      SARBUMUSI ( NU )
4.      GOBSII ( PSII )
5.      SBII ( MASJUMI )
6.      KBKI ( PNI )
7.      HISSBI ( PARTAI BURUH )
8.      SOBRI ( MURBA )
9.      GSBI ( PNI )
10.  KBIM  ( MASJUMI )
11.  OB Pantjasila ( Katolik )
12.  SBKI ( Kristen )



Di samping ini masih terdapat sejunlah organisasi buruh lain yang berdiri sebelum maupun  sesudah tahun 1959. Juga terdapat lebih dari empat puluh organisasi buruh sektoral yang berafiliasi ke serikat – serikat tersebut di atas.
2.4 UANG BEREDAR DAN HARGA – HARGA
            Derajat monetisasi perekonomian Indonesia pada masa sebelum orde baru relatif masih rendah. Hal ini terlihat dari lebih besarnya persentase peredaran uang kartal di bandingkan uang giral secara keseluruhan. Selama periode tahun 1947 – 1966, sekitar dua pertiga atau 67% uang yang beredar di Indonesia berupa uang kartal. Dalam terminologi teori kuantitas, tekanan keras ekspansi uang beredar terhadap harga diperkuat oleh kenaikan velositas peredaran uang.
            Penyebab utama penambahan jumlah uang beredar, khususnya dalam rentang waktu sesudah 1960 hingga maret 1966 adalah pemerintah. Hal ini berkaitan erat dengan lebih banyaknya kredit bank yang tertuju ke pemerintah daripada ke perusahaan – perusahaan.
2.5 NERACA – NERACA EKONOMI NASIONAL
            Keprihatinan situasi perekonomian Indonesia selama era sebelum orde baru dapat pula dilihat dari beberapa neraca ekonomi nasional, yakni neraca pendapatan dan belanja Negara : neraca perdagangan dan neraca pembayaran luar negeri. Dalam kurun ini, tiap tahun pemerintah mengalami deficit rata – rata sebesar Rp. 208 juta, atau sekitar 137 persen dari pendapatan. Ini berarti pengeluaran pemerintah bukan sekadar lebih besar daripada penerimaannya, akan tetapi bahkan ( sejak tahun 1963 ) kelebihan tersebut jauh lebih besar. Meskipun pada tahun 1959 dan 1960 terlihat gejala deficit anggaran bakal dapat ditekan, namun gejala itu ternyata hanya temporer. Mulai tahun 1961, defisit APBN kembali membesar.
            Perlu diketahui, defisit APBN ketika itu utamanya sejak tahun 1960-an dibiayai dengan pencetakan uang baru. Akibatnya mudah diduga, tingkat harga – harga umum melambung. Situasi seperti neraca anggaran pemerintah dialami pula oleh neraca hubungan ekonomi dengan luar negeri. Dalam kurun waktu atanra tahun 1960 dan tahun 1965, rekening transaksi berjalan ( current account ) senantiasa negatif. Walaupun dalam tiga tahun terakhir pemerintahan orde lama neraca perdagangan surplus, namun karena neraca jasa selalu jauh negatif, akibatnya transaksi berjalan tak pernah positif.
            Defisit  yang tak berkesudahan pada anggaran pemerintah dan rekening transaksi berjalan tadi, merupakan bukti kebangkrutan perekonomian. Pemerintah bukan saja tidak memiliki tabungan, tapi bahkan mengalami kelangkaan devisa. Pada masa orde lama, seiring dengan kebijaksanaan politik yang ditempuh, sebagain besar utang luar negeri Indonesia ( 59,5 % ) berasal dari Negara – Negara blok komunis. Utang kepada Uni Soviet sendiri mencapai 41,9 persen sampai dengan akhir desember 1965, masih lebih besar daripada utang gabungan Negara – Negara blok barat dan Negara Asia / Afrika serta lembaga internasional.


SISTEM EKONOMI INDONESIA
            Perihal system ekonomi apa – atau sistem ekonomi yang bagaimana yang diterapkan atau berlangsung di Indonesia. Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi). Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”.
Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.
Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah, penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaan-kerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan, sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga saat ini.
Seusai masa kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.

3.1 PENGERTIAN SITEM
            Sebuah sistem pada dasarnya adalah suatu “ organisasi besar “ yang menjalin berbagai subjek ( atau objek ) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang – orang atau masyarakat, untuk suatu sistem social atau sistem kemasyarakatan, makhluk – makhluk hidup dan benda alam, sistem peralatan, data catatan, atau kumpulan fakta. Untuk suatu sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek – objek tersebut.
            Keserasian hubungan antarsubjek ( antarobjek ) termasuk bagian atau syarat sebuah sistem karena sebagai suatu “ organisasi “, setiap sistem tentu mempunyai tujuan tertentu. Guna membentuk dan memelihara keserasian itu maka diperlukan kaidah atau norma – norma tertentu yang harus dipatuhi oleh subjek – subjek ( objek – objek ) yang ada dalam bekerja dan berhubungan satu sama lain. Contohnya, aturan – aturan dalam suatu sistem kekerabatan, peraturan – peraturan dalam suatu sistem politik atau pemerintah. Umpamanya syarat pemerintah dan promosi dalam sistem kepegawaian, standar prestasi dalam sistem penggajian.
            Setiap sistem jika diurai lebih rinci pada dasarnya selalu mempunyai atau dapat dipilah menjadi beberapa subsistem, yakni sistem – sistem lebih kecil yang merupakan bagian dari dirinya. Sebaliknya, setiap sistem pada hakekatnya senantiasa merupakan bagaian dari sebuah suprasistem, yakni sistem lebih besar ke mana ia ( bersama dengan beberapa sistem lain ) menginduk.
3.2 SISTEM EKONOMI DAN SISTEM POLITIK
            Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur – unsur manusia sebagai subjek barang – barang ekonomi sebagai objek, serta seprangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga – lembaga ekonomi ( formal maupun nonformal ), cara kerja, mekanisme hubungan hokum dan peraturan – peraturan perekonomian, serta kaidah dan norma – norma lain ( tertulis maupun tidak tertulis ) yang dipilih atau diterima atau ditetapkan oelh masyarakat di tempat tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung.
            Suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sebuah sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu suprasistem kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari suprasistem kehidupan, sistem ekonomi berkaitan erat dengan sistem – sistem social lain yang berlangsung di dalam masyarakat. Di dunia ini terdapat kecendurungan umum bahwa sistem ekonomi di sebuah Negara “ bergandengan tangan “ dengan sisem politik di Negara bersangkutan, ideology ekonomi berjalan seiring dengan ideology politik.
            Sistem ekonomi suatu Negara dikatakan bersifat khas, sehingga bias dibedakan dari sistem ekonomi yang berlaku atau diterapkan di Negara lain, berdasarkan beberapa sudut tinjauan seperti :
1.      Sistem pemilikan sumber daya atau factor – factor produksi.
2.      Keleluasaan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama lain dan untuk menerima imbalan atas prestasi kerjanya.
3.      Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan, dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.

3.3   KAPITALSIME DAN SOSIALIS
Secara garis besar, di dunai ini pernah dikenal dua macam sistem ekonomi yang ekstrem, sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
            Sistem ekonomi kapitalis mengakui pemilikan individual atas sumber daya – sumber daya ekonomi atau factor – factor produksi.
            Sistem ekonomi sosialis adalah sebaliknya. Sumber daya ekonomi atau factor produksi diklaim sebagai milik Negara. Sistem ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Imbalan yang diterimakan pada orang. Perorangan didasarkan pada kebutuhnya, bukan berdasarkan jasa yang dicurahkan.
            Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh Negara – Negara berkembang atau Negara – Negara dunia ketiga. Beberapa di antaranya cukup konsisten meramu resep campurannya : dalam arti kada kapitalismenya selalu lebih tinggi ( contohnya : Filipina ) atau bobot sosialismenya senantiasa lebih besar ( misalnya India ).
3.4  PERSAINGAN TERKENDALI      
Sehubungan dengan persaingan antarbadan – usaha, tidak terdapat rintangan bagi suatu perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu. Dalam hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga tidak terdapat rintangan dan kekangan.
3.5  KADAR KAPITALISME DAN SOSIALISME
Unsur – unsur kapitalisme dan sosialisme jelas terkandung dalam pengorganisasian ekonomi Indonesia. Pertama dengan pendekatan factual – struktual, yakni menelaah peranan pemerintah atau Negara dalam struktur perekonomian. Kedua adalah pendekatan sejarah, yakni dengan menelusuri bagaimana perekonomian bangsa diorganisasikan dari waktu ke waktu.
Untuk mengatur kadar keterlibatan pemerintah dalam perekonomian, dengan pendekatan factual – struktual, dapat di gunakan kesamaa Agregat Keynesian yang berumuskan
Y = C  + I + G + ( X – M )
            Sistem ekonomi campuran dengan persaingan terkendali, agaknya merupakan sistem ekonomi yang tepat untuk mengelola perekonomian Indonesia. Derasnya arus globalisasi bersamaan dengan bubarnya sejumlah Negara komunis utama yang bersistem ekonomi sosialisme, telah menggiring Indonesia terseret arus kapitalisme.


SUMBER :
BUKU PEREKONOMIAN INDONESIA, pengarang : DUMAIRY. Penerbit : ERLANGGA. 1997

           
           


Senin, 20 Desember 2010

Prinsip Pasar Modal Syariah


Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini.


Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan.

Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.

Hakikat aktivitas spekulasi dapat dirinci sbb. Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya.

Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.

Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an.

Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.

Dan, keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.

Prinsip dasar
Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.

Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham.

Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi.

Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2 implikasi. Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkannya.

Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock.

Begitu pula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya. Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham.

Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan.

Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.

Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa datang dulu dia dilayani, Red).

Determinasi harga
Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini.
Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol.

Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya.

Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.

Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics).

Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.

Pertanyaan, apakah dengan kebijakan seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan berubah dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet dan berlaku hingga tanggal balance sheet berikutnya.

Selain itu, membeli ataupun menjual saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan ketidakpastian. Para spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham sebelum tanggal balance sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas spekulasi.

Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.

Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun.

Tentu saja tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangannya pun akan berbeda-beda. Dengan demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun.

Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar Join Stock Company.

Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat dilarang dalam Islam.

Forward transaction
Salah satu bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transaksi. Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas.

Selain itu, juga tidak dibolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.

Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya.

Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai.
Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum/syariah Islam.


Sumber: pesantrenvirtual.com, Oleh : Irfan Syauqi Beik

Kritik Terhadap Transaksi Murabahah Bank Asing

Kontrak Murabahah Commodity dan bentuk-bentuk penggalangan dananya semisal tabungan atau deposito murabahah adalah salah satu produk unggulan yang gencar dijual oleh bank-bank global atau internasional yang beroperasi dengan prinsip syariah di berbagai negara. Transaksinya banyak melibatkan bursa berjangka seperti London Metal Exchange dan bursa berjangka lainnya di berbagai negara.

Hal ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam hal bagaimana pandangan syariah terhadap transaksi yang berlangsung dalam bursa berjangka dan bagaimana sesungguhnya sumbangsih Kontrak Murabahah Commodity dalam perbankan syariah yang sangat menjalankan fungsi intermediasi antara sektor keuangan dengan sektor riil.

Nuansa Konvensional Murabahah Commodity

Dalam pandangan syariah, suatu transaksi terlarang ketika paling tidak mengandung salah satu dari riba, gharar (risiko) berlebihan dan maysir (perjudian). Pembahasan yang dilakukan oleh ulama mengenai kontrak berjangka dan instrumen turunan (derivative) lainnya umumnya terletak pada kandungan Gharar yang berlebihan di dalamnya. Gharar bisa didefinisikan sebagai penjualan dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai risiko berlebihan yang mana membuat perdagangan itu menyerupai atau bahkan menjadi perjudian. Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya. Dalam sejumlah hadits, Rasulullah Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung Gharar ini.

Kontrak berjangka memiliki pengertian mirip dengan kontrak forward, yaitu sebuah kontrak untuk membeli atau menjual suatu komoditas atau sekuritas di masa datang pada harga yang telah ditetapkan sekarang. Hanya tidak seperti forward, kontrak berjangka biasanya terstandard dan diperjualbelikan di suatu bursa resmi. Contohnya dalam kontrak berjangka komoditas tembaga, 1 unit tembaga akan diperdagangkan pada harga x dan akan diserahkan pada waktu penyerahan (delivery date), akhir bulan ketiga. Dari kontrak ini timbullah kewajiban dari kedua belah pihak yang bertransaksi yang pemenuhannya ditunda sebagai waktu penyerahan. Kewajiban dari pembeli (long position) adalah menyerahkan 1 unit tembaga, sementara kewajiban penjual (short position) adalah membayar x unit uang. Meskipun dalam bursa berjangka, setiap trader wajib mendeposit sejumlah dana (margin) kepada pengelola bursa (clearing house), tidaklah mengakibatkan kewajiban kedua belah pihak tidak tertunda. Alasannya, jelas karena margin itu sendiri tidak diserahkan kepada para pihak (counterparties) dari kontrak dan biasanya mempunyai nilai jauh lebih kecil dibanding dengan besar nilai kontrak.

Mayoritas ulama sepakat bahwa transaksi dengan penyelesaian kewajiban dari kedua belah pihak pada suatu waktu di masa datang secara syariah terlarang karena adanya kandungan Gharar yang berlebihan. Transaksi seperti ini dikenal juga dengan nama bai’ al-mudaf. Ada beberapa justifikasi terhadap adanya kandungan Gharar dalam kontrak berjangka.


Sumber: www.niriah.com

Minggu, 19 Desember 2010

cellular banking ^^

A young girl buys a bouquet of flowers at a florist her mother on mother's day. now she's going to pay. is she looking for the purse? nope, she zaps the transaction off her handset. done! have you seen this TV commercial? there's little doubt that teh era of mobile banking has arrived. more and more people use mobile banking to check their account balance, to transfer money dan pay bills. it's so easy and convenient that anyone who doesn't do it must be some kind of luddite.

for years, financial institutions have been on a quest to satisfy their customer's desire for more convience. compared to home computer an laptops, mobile phones have a greater number of users. a survey has shown that more than 85,2 persen of households use cellular phones. these gadgets answer the need for mobility, for they can be carried everywhere. with the capability of delivering voice data and text message, cell phones have become the ideal medium through which banks can provide a wide variety of services.

banks classify these services based on how information flows. they are known as pull transactions and push transactions. a pull transaction is one in which a mobile phone user actively requests a service or information from the bank like inquiring about an account balance, transfering funds, paying a bill or requesting a transaction history. a push transaction, on the other hand, is one in which the bank sends information based on a set of fixed agreement like giving an alert on a minimum balance if asked to. for example : " tell me when my balance gets below Rp. 100,000. "the bank then generates an automatic message any time this collection occurs. the the rules go for other transaction as well.


sumber :  rahmawati, from c'ns magazine

Sabtu, 18 Desember 2010

mandiri optimistis lampaui target KUR

 pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengaj ( UMKM ) dan koperasi membutuhkan dukungan penuh perbankan nasional. komitmen itu di wujudkan PT. Bank Mandiri Tbk yang telah menyalurkan Rp. 1,77 triliun kredit usaha rakyat ( KUR ) 2010 atau 96 dalam presentase dai target Rp. 1,85 triliun.
    "ini merupakan bagian dari komitmen bank Mandiri untuk memperkuat peran dalam mendorong perkembangan sektor UMKM dan koperasi." ujar direktur utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini saat penyerahaan fasilitas KUR kepada koperasi petani kebun sawit di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.
   penyaluran KUR disaksikan menteri BUMN Mustafa Abubakar dan gubernur Kalimantan Barat Cornelis. dengan potensi nasabah yang ada, Zulkifli yakni bisa merealisasikan target penyaluran untuk tahun ini.
   menurut dia, potensi untuk melampaui target tersebut cukup terbuka. hal tersebut mengingat Bank Mandiri saat ini masih memiliki target peminjam ( pipeline debtor ) yang akan dibubuhkan dalam waktu dekat sebelum akhir tahun 2010 ini.
   potensi debitur yang akan segera dijaring tersebut mencapai Rp. 80 Miliar - Rp. 90 miliar. " bila memperhitungkan capaian saat ini, target penyaluran KUR itu pasti tercapai sebelum 31 desember 2010. " tutur zulkifli.
realisasi saat ini saja telah melampaui pencapaian penyaluran KUR 2009 yang sebesar Rp. 1,5 triliun. meski tergolong berisiko tinggi, bank mandiri berhasil menjaga kualitas KUR tetap baik. angka kredit macet ( non-performing loan/NPL ) KUR bank mandiri sekitar 1,1 dalam presentase jauh lebih rendah daripada bank - bank penyalur KUR lain.
  pada kesempatan tersebut, bank mandiri menyalurkan KUR petani kebun kelapa sawit melalui enam koperasi di kalimantan barat. kredti yang disalurkan Rp. 251,02 miliar untuk pembiayaan kebun kelapa sawit lebih dari 12 ribu hektare.
" KUR ini akan disalurkan untuk sekitar 6.000 petani sawit dengan rata - rata laus kebun sekitar 2 hektare, " ujarnya.
sementara itu, director of commercial and business banking of bank mandiri Sunarso menjelaskan hampir 51 persen penayaluran KUR bank mandiri terserap ke sektor pertanian dan peternakan dengan jumlah debitur lebih dari 42 ribu. 



sumber : koran media indonesia, jumat, 17 - desember 2010

    

FOKUS PEMBAHASAAN OJK PERLU DI GESER

PARLEMEN dan pemerintah diingatkan untuk segera menggeser fokus pembahasaan otoritas jasa keuanga ( OJK ) yang saat ini masih berkutat pada aspek kelembagaan dan pembagian wewenangnya kepada aspek desain kebijakan makro dan finansial. sebab, pemisahaan pengawasan bank dari bank sentral harus mempertimbangkan koordinasi dan pertukaran informasi optimal di antara semua otoritas.
koordinasi ini penting sebagai langkah antispasi terjadinya risiko sistemik akibat krisis yang dapat datang sewaktu - waktu. menurut hal tersebut harus ada aturan yang membuat kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan BI dapat dilaksanakan secara efektif di level individual bank. 




sumber : koran media indonesia. hal. 13. jumat, 17 desember 2010