Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada ssat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. berhasil tidaknya usaha - usaha suatu perusahaan yang akan dijalankan bergantung kepada keputusan tersebut. sebagai contohnya adalah diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya sendiri dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan. bentuk - bentuk perusahaan juga mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai oleh perusahaan adalah usaha perseorangan atau perusahaan perseorangan, karena paling mudah didirikannya.
A. perusahaan perseorangan
usaha perseorangan disebut juga dengan perusahaan perseorang, merupakan salah satu bentuk yang sangat banyak sekali dipakai di Indonesia. bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau untuk permulaan mengadakan kegiatan usaha. usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, seseorang ini yang bertanggung jawab semua resiko dan permasalahan perusahaannya. usaha perusahaan juga memiliki keuntungan, yaitu :
~ seluruh laba atau keuntungan menjadi miliknya sendiri
~ kepuasan pribadi
~ kebebasan dan fleksibilitas
~ lebih mudah memperoleh kredit atau pinjaman
~ sifatnya kerahasiaan
sedangkan usaha perseoranga juga memiliki keburukan dalam usaha perseorangan. yaitu :
~ tanggung jawab sepenuhnya pemilik tidak terbatas
~ sumber keuangannya terbatas
~ kesulitan dalam manajemen
~ kelangsungan usaha kurang terjamin
~ kurangnya kesempatan pada para karyawan
B. FIRMA ( Fa )
firma merupakan suatu perusahaan persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing - masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba atau keuntungan yang di peroleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama - sama, demikian pula dengan kerugian akan di tanggung semuanya.
perusahaan firma memiliki kebaikan, sebagai berikut :
~ jumlah modalnya relatif besar daripada perusahaan perseorangan
~ lebih mudah memperoleh kredit, karena mempunyai kemampuan finansial yang besar
~ kemampuan manajemennya lebih besar
~ pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
selain perusahaan firma memiliki kebaikan, perusahaan firma juga memiliki keburuka, yaitu :
~ tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
~ kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian secara otomatis firma menjadi bubar
~ kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus di tanggung oleh anggota lain
C. PERSEROAN KOMANDITER ( CV )
dalam perseroan komanditer terdapat hal yang berbeda yakni, salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lian bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang - utang perusahaan. bagi anggota yang namanya disebutkan belakangan hanya bertanggung jawab sebesae jumlah uang yamng mereka masukkan ke dalam CV. CV memiliki anggota - anggota, sebagai berikut :
~ sekutu pimpinan ( general partner )
~ sekutu terbatas ( limited partner )
~ sekutu diam ( silent partner )
~ sekutu rahasia ( secret partner )
~ sekutu sekutu dormant ( dormant partner )
~ sekutu senior dan yunior ( senoir and junior partner )
dalam perseoran komanditer, modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat di wujudkan dalam bentuk saham. mereka yang sangat berhak memengang saham adalah anggota - anggota selain sekutu pimpinan yang disebut pesero komandit. perseroan dengan saham disebut juga dengan LIMITED PARTNERSHIP ASSOCIATION. perseroan komanditer memiliki kebaikan, yaitu :
~ modal yang digunakan atua dikumpulkan lebih besar
~ mudah memperoleh kredit
~ kemampuan manajemennya lebih besar
~ pendiriannya mudah
sedangkan keburukan perseroan komanditer, yaitu :
~ sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
~ kelangsungan hidupnya tidak menentu
~ susah menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
D. PERSEROAN TERBATAS ( PT )
berbeda dengan perusahaan yang lain, perseroan terbatas ( PT ) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang - utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. perseroan terbatas ini merupakan suatu badan hukum, karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan tersendiri masing - masing pemegang saham. saham yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam 2 jenis saham, yaitu :
~ saham biasa ( common stock )
~ saham istimewa ( preferred stock )
dalam pendirian perseroan terbatas ( PT ) di perlukan adanya akte notaris dan harus dipenuhi syarat - syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat yuridis yang akan dittentukan oleh negara, yaitu :
~ rapat umum pemegang saham : rapat dari para pemegang saham, mereka mempunyai kekuasaan yang tinggi di dalam perseroan terbatas ( PT )
~ komisaris : biasanya dalam rapat umum pemegang saham, para pesero menyerahkan tugasnya kepada seorang komisaris atau lebih umtuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan.
~ dewan direktur ( board of directors ) : dewan direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. dewan direktur bertugas secara umum adalah :
1. mengurus harta kekayaan perseroan
2. mengemudikan usaha - usaha perseroan
3. mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
perseroan terbatas ( PT ) memiliki kebaikan, yaitu :
~ tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhapad utang - utang perusahaan
~ kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
~ mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
~ mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya
~ manajemen dan spesialisasinya menginginkan pengelolaan sumber - sumber modal untuk itu secara efisien
sedangkan keburukan dari PT, yaitu :
~ PT merupakan subyaek pajak tersendiri
~ pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
~ ongkos pembentukannya relatif tinggi
macam - macam dari perusahaan PT, adalah : PT. Tertutup, PT. Kosong, PT. Asing, PT. Domestik, PT. Peseorangan, PT. Negara ( Persero ).
E. BUMN
BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah yang sebagai yang mempunyai perusahaan.
F. KOPERASI
koperasi indonesia diartikan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang - orang atau badan - badan hukum. koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kebersamaan. fungsi koperasi indonesia adalah :
~ alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
~ alat pendemokrasian ekonomi nasional
~ sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia
agar tujuan koperasi dapat tercapai, anggota - anggota yang menjalankannya harus aktif dan bertanggung jawab.
1. sumber keuangan koperasi :
a. anggota koperasi, modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan, sebagai berikut :
~ simpanan pokok : simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota.
~ simpanan wajib : simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu yang sudha di tentukan.
~ simpanan sukarela : simpanan yang besar kecilnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggotanya.
2. pinjaman
3. hasil usaha
4. penanam modal
2. jenis koperasi
~ koperasi produksi, contoh : koperasi kerajinan, koperasi perikanan, koperasi pertanian.
~ koperasi konsumsi, contoh : koperasi konsumsi ( PKPN )
~ koperasi kredit
bentuk koperasi yang paling populer di Indonesia sekarang adalah KUD yang bergerak di bidang pertanian. KUD adalah koperasi yang menyalurkan sarana produksi hasil pertanian dan membeli serta memasarkan hasil pertanian tersebut.
jenis - jenis lembaga keuangan baik dari bank maupun yang nonbank, yaitu : menurut undang - undang perbankan pada pasal UU No: 10 tahun 1998, jenis - jenisnya adalah : bank umum, BPR. Prinsip usaha : konvensional, syariah. sedangkan non bank adalah : leasing, asuransi, modal ventura, anjak piutang, pengadaian, dan dana pensiun.
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan denga perusahaan lain.
kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberap bentuk, yaitu :
~ joint venture : merupakan kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan. ciri - ciri dari joint venture, adalah :
a. merupakan perusahaan baru yang secara bersama - sama didirikan pleh beberapa perusahaan lain.
b. modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan - perusahaan.
c. kekuasaan dan hak suara dalam joint venture tetap memiliki eksestensi dan kebebasan masing - masing.
d. resiko di tanggun bersama - sama antar masing - masing partner.
ada beberapa jabatan pimpinan utam dalam perusahaan joint venture :
1. satu pimpinan eksekutif
2. pimpinan menurut giliran
3. pimpinan bersama
4. pimpinan eksekutif fungsional
~ Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing - masing anggota dan memperbesar keuntunga perusahaan. trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. masing - masing anggota dan pengurus mempunyai tanggung jawab terbatas, sebesar modal yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh para pemegang saham yang orang - orangnya dapat berganti - ganti.
~ Holding Company : perusahaan yang saham - sahamnya telah dibeli tidak ada lagi mempunyai kekuasaan apa - apa, semua kebijakan ditentukan oleh holding company.
~ sindikat : merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. penggunaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan.
~ kartel : merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. masing - masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama, dan sewaktu - waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disetujui. berdasarkan macam perjanjian kartel dibedakan ke dalam :
1. kartel daerah
2. kartel produksi
3. kartel kondisi
4. kartel pembagian laba
5. kartel harga
SUMBER :
~ http://www.google.com
~ www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keungan-non-bank-perbankan
~ buku pengantar bisnis modern, pengarang : DR. BASU SWASTHA DH., SE., MBA. dan IBNU SUKOTJO W. SE. penerbit : LIBERTY YOGYAKARTA